jpnn.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.
Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.
BACA JUGA: Curiga Harga Tiket Pesawat Turun Hanya Kamuflase
Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akir pekan lalu (13/7).
Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.
BACA JUGA: YLKI Curiga Penurunan Harga Tiket Pesawat Cuma Penipuan pada Konsumen
BACA JUGA: 80%, Istana Negara dan Gedung DPR RI di Gunung Mas
”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.
BACA JUGA: Sesuaikan Harga Tiket, Citilink Alokasikan 3.348 Kursi dengan Tarif Murah
Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.
Dia juga mengigatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. ”Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,” ungkap Alvin.
Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.
BACA JUGA: Kritik Pedas Pak Gubernur terhadap PPDB Sistem Zonasi
”Sejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,” ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. ”Sejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,” imbuhnya.
Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. ”Kami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),” ungkap Alvin. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, ini 10 Rute Maskapai Citilink yang Dijual dengan Harga Murah
Redaktur & Reporter : Soetomo