jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad mengomentari pernyataan politikus senior Amien Rais yang menyebut tidak ada keterlibatan TNI-Polri secara kelembagaan dalam kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020.
Amien Rais menyampaikan kalimat tersebut saat peluncuran 'Buku Putih' TP3 tentang peristiwa kematian 6 laskar FPI, pada Rabu (7/7).
BACA JUGA: Jubir PA 212 Menyodorkan 2 Pilihan kepada Amien Rais, Makin Panas nih
Menurut Suparji, pernyataan tersebut bila disampaikan dalam pemeriksaan penyidikan atau persidangan, bisa dijadikan alat bukti.
"Pernyataan tersebut kalau disampaikan dalam pemeriksaan penyidikan atau persidangan dapat jadi alat bukti," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (24/7).
BACA JUGA: Respons Habib Rizieq soal Omongan Amien Rais, Aziz Yanuar Sebut Mahfud MD Senang
Sebaliknya, akademisi itu mengatakan, bila disampaikan dalam diskusi atau kepada awak media, maka tidak bisa menjadi alat bukti.
Meski demikian, kata dia, pernyataan yang disampaikan Amien Rais itu merupakan opini yang bisa mempengaruhi proses hukum perkara tersebut.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Luhut Pandjaitan, Tetapi Ada Hal Mengkhawatirkan
"Suatu opini atau pendapat dapat memengaruhi tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut," tutur Suparji Achmad. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama