Once Mekel : RUU Permusikan Masih Bisa Didiskusikan

Minggu, 03 Februari 2019 – 13:32 WIB
Once Mekel ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dedi Yondra/

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Once Mekel turut mengomentari RUU Permusikan yang menuai pro dan kontra dari banyak pihak, termasuk para musisi Tanah Air.

Menurut Once MekelRUU Permusikan yang beredar saat ini masih dalam tahap rancangan sehingga masih bisa didiskusikan.

BACA JUGA: Jerinx SID: Gak Ada Gunanya Ketemu Anang

"Ini kan baru dilempar ya, dan teman-teman musisi diharapkan agar membaca benar-benar (RUU Permusikan) agar bisa ada kritik dan sebagainya, supaya pada akhirnya bisa dapat redaksi yang tepat dan bisa mengakomodasi kebutuhan musisi lainnya," ungkap Once Mekel saat dihubungi JawaPos, Minggu (3/2).

Baca juga: Glenn: Tolak RUU Permusikan!

BACA JUGA: Ashanty: Bapak Jokowi aja Dilawan, Apa Artinya Anang

Vokalis Dewa 19 ini mengaku telah berdiskusi dengan Anang Hermansyah, hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap-tahap selanjutnya.

"Saya sudah diskusi sama Mas Anang yang di DPR ya nanti dia yang akan menjelaskan di pertemuan berikutnya. Ini tahapannya ke mana, setelah ini ke mana. Supaya tidak menimbulkan kegelisahan yang berlebihan di kalangan teman-teman musisi. Karena kalau mereka tahu ini enggak langsung final kan bisa diperbaiki di sana-sini, bisa dibuat lebih baik," lanjutnya.

BACA JUGA: Penjelasan Anang Hermansyah Soal Sertifikasi Musisi di RUU Permusikan

Baca juga: Penjelasan Anang Hermansyah Soal Sertifikasi Musisi di RUU Permusikan

Selanjutnya, pada Senin, 4 Februari mendatang diskusi mengenai RUU permusikan akan kembali digelar. Dia pun berharap agar permohonan para seniman dan musisi diakomodasi.

"Karena kan seni itu harus diberi kebebasan kan, aturan itu harus menjiwai para seniman itu sendiri, karena kalau aturan-aturan itu tidak sejalan malah tidak menunjang perkembangan seni Indonesia, itu bisa mematikan seni juga. Justru itu yang ditakutkan. Saya juga sudah bicara sama teman-teman yang lain," pungkasnya.

Diketahui, para musisi menilai terdapat sejumlah ketentuan yang bermasalah, mulai dari “pasal karet” hingga potensi tumpang tindih aturan. Hal itu terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 32. Dalam Pasal 5, khususnya huruf f dan g, pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Lalu, di Pasal 32, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik yang bermusik secara autodidak.

Salah satu poin yang disoroti adalah pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi. Mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Glenn: Tolak RUU Permusikan!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler