One Stop Service Izin Investasi Berlaku November

Sabtu, 01 November 2014 – 11:13 WIB
ilustrasi. FOTO: dok/ jawapos

jpnn.com - JAKARTA – Upaya perbaikan iklim investasi terus dilakukan. Kali ini pemerintah menyiapkan program one stop service untuk kemudahan layanan izin investasi.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) memang sudah dijalankan.Kenyataannya, proses perizinan investasi tetap tidak bisa dituntaskan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ’’Satu atau dua minggu mendatang, ada peraturan PTSP yang harus benar-benar dijalankan,’’ ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Triwulan III, Wika Bukukan Laba Bersih Rp 400,71 Miliar

Menurut Sofyan, saat inspeksi mendadak ke kantor BKPM pada Selasa (28/10), Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menemukan adanya izin investasi yang belum selesai dalam 12 hari. Padahal, standard operation procedure (SOP)-nya harus selesai dalam 3 hari kerja. Rupanya, itu terjadi karena calon investor harus mengurus izin ke beberapa instansi lain. ’’Jadi, nanti harus benar-benar satu atap, (izin investasi) selesai di BKPM. Calon investor tidak perlu pergi ke instansi lain,’’ tegasnya.

Sofyan menyatakan, dalam rapat koordinasi dengan beberapa kementerian, didapati bahwa perizinan masih rumit lantaran setiap kementerian memiliki otoritas pemberian izin. Akibatnya, jika izin dari salah satu kementerian belum tuntas, proses perizinan di BKPM tersendat. ’’Misalnya, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kemenhub, dan Kementan. Itu banyak sekali izin yang rumit,’’ ungkap dia.

BACA JUGA: Lifting Minyak Turun Jadi 792 Ribu BPH

Selain kementerian tadi, berdasar data BKPM, proses perizinan usaha paling lama terjadi di sektor perkebunan yang membutuhkan waktu hingga 866 hari atau sekitar 2,5 tahun. Izin usaha sektor industri rata-rata memakan waktu 794 hari. Demikian pula isin usaha di sektor perhubungan yang membutuhkan waktu hingga 744 hari atau lebih dari dua tahun.

Karena itu, Sofyan sudah menginstruksikan berbagai kementerian untuk menyisir regulasi-regulasi yang bisa dipangkas. Dengan begitu, proses perizinan lebih cepat dan tidak berbelit-belit. ’’Pada beberapa minggu nanti, ada banyak deregulasi untuk memudahkan investasi,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Rini Soemarno Diminta tak Banyak Ganti Dirut BUMN

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, selama ini perizinan tidak bisa tuntas diselesaikan di BKPM karena masih harus menunggu rekomendasi atau izin dari kementerian teknis. ’’Kami sudah punya cara agar semua nanti bisa ditarik ke BKPM,’’ paparnya.

Menurut Azhar, BKPM memang tidak bisa begitu saja mengambil kewenangan kementerian teknis. Karena itu, caranya adalah menempatkan petugas-petugas dari berbagai kementerian tersebut di kantor BKPM.

Salah satu yang sudah melakukannya adalah Kementerian Perindustrian. Jadi, kewenangan rekomendasi tetap berada di kementerian teknis. Namun, investor bisa mengurusnya langsung di kantor BKPM. Tidak perlu pergi ke Kementerian Perindustrian. ’’Kami sedang upayakan kementerian lain bisa ikut agar proses izin investasi lebih cepat,’’ tandasnya. (owi/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan BBM Bersubsidi Dijamin Cukup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler