One Way dan Ganjil Genap Diberlakukan Hari Ini, Kombes Eddy Bilang Begini

Kamis, 28 April 2022 – 13:26 WIB
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap di tol mulai hari ini (28/4). Tindakan itu dilakukan untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengajak masyarakat untuk tertib dan menaati aturan tersebut. 

BACA JUGA: One Way dan Ganjil Genap Resmi Diterapkan Hari Ini Sampai 8 Mei 2022

"Ikuti petunjuk petugas di lapangan. Untuk pengemudi agar tertib jalur dan lajurnya," ujar Eddy kepada wartawan, Kamis.

Perwira menengah Polri ini pun mengimbau para pemudik di tol untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat.

BACA JUGA: Sistem One Way dan Gage Diberlakukan di Tol Pantura, Perhatikan Jadwalnya

"Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Silakan istirahat di rest area terdekat atau keluar ke arteri," kata dia. 

Eddy menyebut aturan ini diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat. Dia berharap one way dan ganjil-genap membuat pertemuan dengan keluarga menjadi nyaman. 

BACA JUGA: Mulai Besok One Way & Ganjil Genap Diterapkan, Ini Jadwal dan Lokasinya

"Mudah-mudahan perjalanannya nyaman dan bahagia selalu," imbuhnya. 

Eddy berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati di jalan. Dia mengingatkan masyarakat menjaga kondisi fisik dan kendaraan selama di perjalanan. 

"Siapkan kondisi fisik dan pastikan dalam keadaan sehat. Pastikan juga kondisi kendaraan yang digunakan siap pakai atau layak jalan, cek mesin, dan kelengkapan lainnya," kata dia. 

Penerapan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap mudik 2022 mulai berlaku Kamis (28/4) hari ini di km 47 Tol Cikampek-Jakarta sampai km 414 tol Kalinkangkung.

One way dan ganjil genap hari ini berlaku pada pukul 17.00 hingga 24.00 WIB. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Besok Polri Terapkan One Way Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasi & Jadwalnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler