Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR

Pemda Didesak Bentuk Satgas

Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:39 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)Meski aturan sudah jelas, Rieke menyebut masih banyak perusahaan yang membandel.

"Apabila kita menelaah Permenaker terkait juga sudah jelas panduan bagi pelaksanaannya

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara

Namun tentu kita tidak dapat menutup mata bahwa acapkali terjadi pelanggaran terhadap hak THR para pekerja dan buruh
Setidaknya ada 7 pola pelanggaran yang saya lihat sering menimpa para buruh," ungkap Rieke kepada JPNN di Jakarta, Selasa (23/8).

Modus yang pertama, menurut Rieke, adalah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja dan buruh kontrak outsourcing maupun buruh harian lepas terkait status mereka yang bukan karyawan tetap

BACA JUGA: PAN Gratiskan 5.000 Pemudik



Kedua, THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu
Ketiga, pekerja dan buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial sering tidak mendapatkan pembayaran THR dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.

"Keempat, THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk barang seperti sarung, mukena, baju ,sembako, pakaian, dan biskuit yang nilai nominalnya dibawah nominal THR yang seharusnya diterima

BACA JUGA: Demokrat Jamin tak Ada Loby Pilih Pimpinan KPK

Kelima adalah soal keterlambatan pembayaran THR dan PHK yang dialami buruh kontrak dan buruh lepas menjelang pembayaranLebih parahnya lagi, ada perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil," terang politisi dari PDI Perjuangan itu.

Atas dasar masih maraknya modus pelanggaran THR, politisi perempuan yang kerap lantang bersuara bersama para buruh dan mahasiswa ini menyampaikan dua pernyataan sikapIstri dari doktor filsafat politik UI Donny Gahral Adian ini mendesak seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerja baik pekerja tetap maupun yang tidak tetap

Artis yang populer dengan penggilan Oneng itu mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur dan Bupati/Walikota beserta jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) THR yang dikoordinasikan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaanTugas dari satgas tersebut adalah mengawasi, menangani, dan menyelesaikan permasalahan THR secara efektif.

"Satgas juga harus proaktif jemput bola mendatangi dan monitor ke pabrik-pabrik untuk memastikan THR terbayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara PAN Dua Digit, Hatta Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler