Ongkos Menutup Century Lebih Murah Ketimbang Ditalangi

Senin, 14 April 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Budi Mulya dalam perkara korupsi memberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) menghadirkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah. Pada persidangan yang digelar hari ini (14/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Halim dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI.

Dalam kesaksiannya, Halim mengungkapkan bahwa dirinya pernah menulid di buku hariannya bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih senang Bank Century ditutup. Sebab, biaya penutupan bank lebih murah dibanding memberikan suntikan modal.

BACA JUGA: LPS Lebih Senang Bank Century Ditutup

"LPS mengemukakan, kalau ditutup biayanya akan lebih murah daripada Bank Century di-bailout," kata Halim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4).

Menurut Halim, sebenarnya Bank Century tidak berdampak sistemik. Namun, ia menambahkan, karena saat itu sedang dalam kondisi krisis global maka terbuka kemungkinan penutupan Bank Century akan berefek terhadap bank lainnya.

BACA JUGA: Pelanggaran Pidana Pemilu Perorangan, Bukan Partai

"Dari sisi ukuran, Bank Century kecil. Tetapi karena situasinya krisis ekonomi global, masih terbuka kemungkinan sistemik," ujar Halim.

Selain itu, Halim juga mengaku tahu bahwa Bank Century menerima pinjaman modal sementara sebesar Rp 689 miliar. Menurutnya, uang itu sudah dikembalikan kepada Bank Indonesia.

BACA JUGA: Tes CPNS 2014 Tidak Serentak, Dimulai Juni

Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada rapat tanggal 19 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memutuskan Bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI. Bahkan, Sri Mulyani menganggap ada yang kurang sehingga meminta BI mengkaji kembali.

Tetapi, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.

Kemudian, pemberian PMS terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 %. Bahkan, pada akhir Desember 2013, Bank Century kembali mendapatkan PMS sebesar Rp 1,2 triliun.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Meninggal, Bayi di Pesawat Lion Air Dinyatakan Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler