jpnn.com, JAKARTA - Penerapan perizinan perumahan dengan sistem online yang dilaksanakan beberapa kota besar di Indonesia diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang untuk membangun rumah.
Menurut Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (KemenPAN-RB) Jeffrey Erlan Muller, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan standar pelayanan.
BACA JUGA: Permintaan Perumahaan Melambat, Properti Tetap Seksi
“Sangat setuju dengan sistem online. Namun, yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya,” ujar Jeffrey, Minggu (9/7).
Meski sistem sudah online, lanjutnya, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan.
BACA JUGA: Tinjau Perumahan Prajurit TNI di Medan, Panglima Mendapat Penjelasan Seperti Ini
Misalnya, persyaratannya, prosedur dan mekanismenya, jangka waktu penyelesaian, dan biaya yang dikeluarkan.
"Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai mempersulit proses. Bahkan, standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. Jadi, standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas,” katanya.
BACA JUGA: Rilis The Saguara, Taman Dayu Bidik Kelas Menengah
Dia menyebutkan, sistem online bisa mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan dalam setiap proses.
"Yang harus diperbaiki juga adalah bisnis proses. Online tidak ada artinya jika proses yang lainnya manual. Berkasnya yang jalan, bukan orangnya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tulungagung Dijadikan Pilot Project Pengembangan FLPP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad