jpnn.com, TORAJA UTARA - Bea Cukai menyebutkan rokok ilegal tak hanya merugikan perekonomian negara, rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat.
Menanggulangi hal tersebut sekaligus melaksanakan salah satu fungsi instansi yaitu melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan operasi pasar.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia Cargo, Nih Agendanya
Bea Cukai Malili dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara menyambangi Pasar Bolu dan sekitar Jalan Mapanyukki, Toraja Utara, dalam rangka gelaran operasi pasar bersama pada (25/5).
Pejabat Fungsional Bea Cukai Malili Budiman menyatakan pemberantasan barang kena cukai (BKC)/rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pengusaha Kenalkan Produk Lokal di Pasar Internasional
Operasi pasar bersama yang dilakukan selama dua hari di Kabupaten Toraja Utara tersebut berhasil mengamankan berbagai macam rokok dengan beberapa pelanggaran, di antaranya dilekati pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai.
“Tim gabungan yang terdiri dari enam orang pegawai Bea Cukai Malili, enam orang pegawai Toraja Utara Bagian Ekonomi Setda, dan lima orang Satuan Polisi Pamong Praja, telah berhasil menyita 5.600 batang rokok ilegal pada hari pertama, dan 4.200 batang rokok ilegal pada hari kedua,” ungkap Budiman.
Penindakan rokok ilegal tersebut pun menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar ke depannya tidak menjual lagi rokok ilegal dengan ciri-ciri yang telah disampaikan kepada mereka. Kami juga sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Toraja Utara ini,” tambahnya.
Budiman pun berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pembinanaan pemanfaatan DBH-CHT. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia