jpnn.com, PALEMBANG - Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga orang pemilik senjata api rakitan (senpira).
Dua tersangka merupakan target operasi (TO) yakni Suhadi alias Kanang (37) warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver merek SW bersama lima butir peluru kaliber 38, dan Aan alias Andi (41) warga Gandus, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver dengan satu butir peluru.
BACA JUGA: Foto Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Senjata Api Mengancam
Satu tersangka bukan TO yakni Dedy Saputra (28) warga Jalan Letnan Murod, Kecamatan IT I, Palembang, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver dengan lima butir peluru kaliber 38.
Kemudian, sebanyak 12 pucuk senpira serahan dari masyarakat yakni terdiri dari 11 pucuk senpira Laras pendek dan 1 pucuk senpira Laras panjang dengan 18 butir peluru.
BACA JUGA: Serbia Pastikan Tak Menyuplai Senjata ke Rusia atau Ukraina
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasi Humas Kompol Abu Dani mengatakan, Operasi Senpi Musi 2023 berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan senpira baik Laras pendek dan panjang, dari dua orang TO dan satu orang tidak TO, serta senpira serahan dari masyarakat.
"Dilihat dari tahun sebelumnya Operasi Senpi Musi 2023 terdapat peningkatan dari hasil target operasi," kata Ngajib, Kamis (16/03).
Ngajib mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan tersangka senpira tersebut belum digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi, mereka menyimpan dan memiliki senjata api ini untuk menjaga diri," ungkap Ngajib.
Dalam kesempatan ini, Kapolrestabes Palembang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senjata rakitan ilegal.
"Dilarang menggunakan senjata api rakitan, apabila ingin memiliki atau menggunakan senjata api tentunya dilakukan secara legal mengajukan perizinan dan senjata api diperoleh secara resmi," pungkas Ngajib.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati