jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Sebagaimana kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara baik mobil maupun sepeda motor, menjadi incaran utama.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kegiatan razia tersebut akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin, 26 Oktober sampai 8 November.
"Akan digelar (Operasi Zebra) mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November," saat dikonfirmasi jpnn.com, Jumat (23/20) malam.
Adapun pelanggaran yang akan dilakukan penindakan oleh polisi yakni penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya, tidak menggunakan helm, dan melawan arus.
"Sanksinya, sesuai dengan pasal masing-masing," kata Sambodo.
Selain itu, pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 tentang melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Sedangkan untuk pengguna roda dua yang tidak memakai helm diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Sanksinya, pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Bila tidak memakai dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan dalam operasi kali ini, pihaknya lebih banyak edukasi dari pada penegakan hukum.
Kata dia, tidak hanya pelanggar lalu lintas tetapi juga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan edukasi.
"Seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, edukasi tentang keselamatan lalu lintas dan membagikan brosur," pungkas Sambodo. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Kronologi Penyerangan Satgas Covid-19 saat Razia Protokol Kesehatan di Lokasi Judi Tembak Ikan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama