Opsi, Gubernur Sumut Disidang di Medan

Sabtu, 24 April 2010 – 03:05 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) guna membicarakan teknis persidangan kasus dugaan korupsi APBD LangkatJuru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, ada tiga opsi yang sudah berkembang dan sedang dibicarakan KPK dengan Kejatisu

BACA JUGA: Mendagri Akan Rayu Gubernur Sumut



Opsi pertama, bila sudah menjadi terdakwa nantinya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin disidangkan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jakarta
Sedang untuk terdakwa lain disidangkan di Medan

BACA JUGA: Mendagri Masih Ogah Bahas 33 Usul Pemekaran

Cara ini sama dengan yang diterapkan pada kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
"Saat itu Bupati Situbondo disidang di pengadilan tipikor Jakarta, sedang pejabat di bawahnya disidang di PN Situbondo," ujar Johan Budi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/4).

Opsi kedua, lanjut Johan, Kejatisu menyerahkan para terdakwa lainnya ke KPK untuk disidangkan di Jakarta bersama dengan Syamsul

BACA JUGA: Cegah Rusuh, Gubernur Diminta Sering Turba

Atau sebaliknya, KPK menyerahkan Syamsul ke Kejatisu untuk selanjutnya disidangkan di Medan bersama terdakwa lainnyaOpsi ketiga, bila pengadilan tipikor di daerah sudah terbentuk di Medan, maka Syamsul dan para terdakwa lainnya semua disidangkan di Medan"Semua masih dalam bentuk opsi, belum diputuskan mana yang dipilih," terang Johan.

Dia menjelskan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejatisu terkait persoalan tempat persidangan ini dalam rangka mencari proses pemeriksaan yang efektifSebab, nantinya Syamsul sudah pasti akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnyaSebaliknya, terdakwa lainnya akan dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan SyamsulBila Syamsul di Jakarta sedang yang lain di Medan, maka akan menjadi tidak efektif

"Jadi, koordinasi yang dilakukan tak hanya menyangkut bahan (pemeriksaan) saja, " imbuh JohanDisebutkan, dalam kasus ini, kemarin tim penyidik KPK kembali meminta keterangan mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat, Buyung Saragih, sebagai saksi untuk tersangka Syamsul.

Seperti diberitakan, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 dengan kerugian negara Rp31 miliarSelain menjadi gubernur, Syamsul kini merangkap jabatan sebagai Pj Wako MedanDalam kasus ini, KPK dan Kajatisu sama-sama menanganinyaNamun, status tersangka Syamsul ditetapkan oleh KPK, dan bekas anak buah mantan Bupati Langkat itu ditangani Kejati(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler