jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal, efektif, dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.
Salah satu upaya Kemnaker adalah dengan telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.
BACA JUGA: Bertemu Pimpinan Perusahaan di Prefektur Miyagi, Sekjen Kemnaker Bahas 2 Program Ini
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sambutan pada Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemnaker di Jakarta, Jumat (10/11).
"Target pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," kata Dirjen Haiyani ketika memberikan sambutan.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Temui Gubernur Prefektur Miyagi, Bahas Hal Penting Ini
Dirjen Haiyani menyebutkan ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yakni meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3.
Antara lain kebutuhan personel K3, lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3, dan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang meningkat setiap tahunnya.
BACA JUGA: Teken MoU dengan CamCom Group, Kemnaker Terus Tingkatkan Program Pemagangan di Jepang
Namun, hal itu tidak didukung anggaran APBN yang memadai.
"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," pesan Dirjen Haiyani.
Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.
Peningkatan jumlah PNBP dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menutup seluruh pengeluaran negara.
"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," ujar Sutanto. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi