Optimis E-KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup

Senin, 18 Maret 2013 – 12:35 WIB
Pegawai Kelurahan menunjukkan e-KTP yang sudah jadi. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Kemendagri tampaknya optimis dengan efektivitas KTP Elektronik (E-KTP) sebagai identitas penduduk.

Karena itu, Kemendagri terus mendorong agar E-KTP tersebut bisa diberlakukan seumur hidup. Usulan terkait masa berlaku tersebut telah diajukan oleh Mendagri dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, pengesahan pasal berisi aturan masa berlaku E-KTP tengah dalam proses.

"Intinya pada kesempatan pertama, sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya ketika dihubungi, kemarin (16/3).

Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu melanjutkan, usulan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Presiden SBY oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Presiden SBY pun menyatakan sepakat dengan usualn tersebut. Dari itu, usulan diproses secara birokrasi antara Kemendagri dan Kemenkum dan HAM. "Kemudian masuk sidang kabinet dan segera diajukan ke DPR," ujar Donny, yang kini juga menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, itu.

Ketika ditanya apakah Kemendagri memiliki target pengesahan usulan dalam perubahan pasal 64 tersebut, Donny hanya mengatakan pihak berharap usulan tersebut bisa disahkan secepat mungkin.

Sebagai informasi pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut mengatur tentang masa berlaku Warga Negara Indonesia habis setiap lima tahun sekali. "Ya kalau kita harapannya sesegera mungkin," imbuh juru bicara Kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perubahan pasal dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut cukup penting. Dia menuturkan, sejatinya tidak dibutuhkan waktu lama untuk mengesahkan dua pasal dalam perubahan UU. Apalagi, jika pasal tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.

"Ada beberapa pasal yang kita usulkan dalam perubahan UU itu, salah satu yang penting adalah pemberlakukan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kalau hanya ubah dua pasal, dua pekan juga selesai di Dewan," ujar birokrat yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.

Terkait perekaman data e-KTP yang dilakukan secara nasional. Gamawan menjamin tidak akan terjadi perekaman orang yang sama hingga dua kali atau lebih. Karena metode perekamannya menggunakan sidik jari dan retina mata, selain data tanggal lahir, alamat, serta golongan darah.

Bila ada orang yang melakukan perekaman lebih dari dua kali nantinya akan ketahuan. Sehingga jika nantinya ditemukan hal semacam itu, pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda.

Kemendagri juga berkomitmen untuk membersihkan data penduduk e-KTP setiap enam bulan untuk menekan penyalahgunaan data penduduk ganda.

Pembersihan data e-KTP tersebut dilakukan karena ada berbagai kemungkinan perubahan data penduduk yang terjadi selama enam bulan, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.

Namun, hingga bulan Februari, jumlah data tunggal hasil perekaman data E-KTP masih sebanyak 139 juta dari total hasil rekam data sebanyak 175 juta yang diterima Kemendagri. Dengan demikian, data yang masih ganda sebanyak 33 juta. "Ini masih kami uji lagi, mumpung ada waktu,"jelasnya. (Ken)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler