jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendukung langkah Rizal Ramli menggugat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK
Menurut Fahri, akan banyak calon pemimpin muncul ke permukaan jika MK meniadakan PT 20 persen sebagaimana permohonan mantan menteri koordinator bidang ekonomi, keuangan dan industri itu.
BACA JUGA: Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegas, jadi Capres 2024 atau Tidak
"Mudah-mudahan dengan suksesnya PT nol persen, Pemilu 2024 akan bisa melahirkan pemimpin yang lebih legitimate, yang lebih luas representasinya dan lebih menggambarkan situasi atau keterwakilan bangsa Indonesia secara umum," kata Fahri melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (3/10).
Menurut Fahri, PT 0 persen ialah jiwa yang disepakati konstitusi Indonesia. Dia pun meminta bangsa Indonesia tidak lagi main-main soal pemilihan presiden (Pilpres) dengan menetapkan PT 20 persen.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ahok dan Erick Sama-Sama Titipan Â
"Kita tidak boleh main-main lagi dengan PT. Kita harus mengizinkan atau membiarkan bahwa dengan PT nol persen akan banyak anak bangsa maju berkompetisi dalam putaran pertama, lalu pada putaran kedua pemenang akan ditentukan," ucap Fahri.
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu pun menyinggung keputusan MA yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Secara substansi, kata Fahri, putusan itu mendukung narasi PT menjadi 0 persen.
BACA JUGA: Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli Singgung soal Demokrasi Kriminal
Adapun MA membatalkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 karena memuat aturan tentang pemenang pilpres yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 3 ayat 7 PKPU menyatakan bahwa jika di pilpres hanya ada dua pasangan calon (paslon), KPU menetapkan kandidat terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
Di sisi lain, kata dia, Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur paslon terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.
Putusan MA itu, kata Fahri, menunjukan perlunya PT menjadi 0 persen. Ketika banyak kandidat bermunculan pada pilpres, pemenang akan ditentukan ke tahap kedua.
"Napas dari keputusan inkrah itu ialah bahwa tidak boleh seorang kandidat itu langsung memenangi putaran pertama kecuali apabila mendapatkan hasil lebih dari 50 persen total populasi pemilih," ujar Fahri.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan