jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kementeriannya turut berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Gus Menteri -panggilan akrabnya- menegaskan bahwa Kementerian Desa PDTT aktif dalam mendorong penguatan posisi badan usaha milik desa (BUMdes) dalam RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tersebut.
BACA JUGA: BUMDes Jadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi di Desa
Menurut dia, Omnibus Law Ciptaker akan menjadi solusi atas persoalan soal BUMdes yang telah mengemuka sejak 2014. Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
“Itulah yang membebani BUMdes selama ini hingga sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan,” ujar Gus Menteri, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Dana Desa Naik Tipis, Gus Menteri Minta Kades Fokus Entaskan Kemiskinan
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, kata Gus Menteri, pihak-pihak ketiga yang seharusnya bisa bekerja sama tidak menjumpai legal standing BUMdes. Akibatnya, BUMdes dan pihak ketiga tidak bermitra secara setara.
Karena BUMdes tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun tak bisa mengesahkannya.
BACA JUGA: 500 BUMDes Dapat Modal
"Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha BUMdes terhambat,” terang Gus Menteri.
Lebih lanjut menteri asal Jombang, Jawa Timur itu menjelaskan, Pasal 117 Omnibus Law Cipta Kerja telah menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa BUMdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan BUMdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum,” urai Gus Menteri.
Namun, ketentuan soal itu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu Kemendes PDTT pun telah menyusun draf atau rancangan PP untuk melengkapi ketentuan tersebut.
Gus Menteri menargetkan RPP itu bisa diselesaikan dalam waktu sebulan dan ditetapkan menjadi PP BUMdes. “Ini pupuk penyubur BUMdes di tengah pandemi Covid-19," tegasnya.
Mantan legislator di DPRD Jawa Timur itu meyakini Omnibus Law akan membuat BUMdes berkembang. "Bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan,” tutur menteri penerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Selain itu, Gus Menteri juga mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan keuntungan langsung bagi warga desa, terutama kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, regulasi baru itu akan memudahkan pendirian perseroan terbatas bagi pelaku UKM, termasuk dalam hal biaya.
“UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha . Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan,” tuturnya.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan