JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber hasil operasi tangkap tangan yang menyeret Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka suap. Berdasarkan kronologis dari KPK, suap itu
Juru bicara KPK, Johan budi menuturkan, awalnya KPK menerima laporan dri masyarakat perihal akan adanya transaksi suap terkait pengurusan impor daging bagi PT Indoguna Utama. "Info ini ditindaklanjiuti karena akurat," ucap Johan di KPK, rabu (30/1) malam.
Sejak kemarin (29/1) siang, KPK dengan tiga tim langsung melakukan pengintaian. Pihak yang diintai pertama adalah AF atau Ahmat Fathana, yang disebut sebagai staf pribadi Luthfi Hasan Ishaak.
Sementara tim lain bergerak menempel dua direksi PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi. Penyerahan uang dari Juar dan Aria ke Ahmad sudah dilakukan pada siang hari kemarin. "Penyerahan di kantor PT IU (Indoguna Utama, red)," papar Johan.
Selanjutnya, Ahmad yang terus diintai Tim KPK bergerak ke Hotel Le Meridien di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. "Intinya AF akan bertemu dengan seseorang di hotel itu," sambung Johan.
Ahmad ditangkap saat keluar dari litf loby hotel bersama seorang wanita bernama Maharani. Penangkapan dilakukan tadi malam pukul 20.20. "Mahasiswi, masih muda, tapi tidak ada hubungannya dengan kasus ini," lanjut Johan.
KPK juga mengamankan uang dari mobil Ahmad. Jumlajnya Rp 1 miliar dalam kantomg plastik. "Uangnya di jok belakang mobil," sebut Johan.
Sementara tim lain bergerak untuk menangkap Juar dan Aria. "Penangkapan di rumah AAE (Aria, red) di kawasan Cakung, Jakarta Timur pukul 22.30," ungkap Johan.
Oleh KPK, Luthfi dan Ahmad telah dijerat dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Juard dan Aria disangka dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN jadikan Wanda Duta Peduli Korban Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi