Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya

Senin, 26 November 2018 – 12:50 WIB
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian hak pilih saat pemilu kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membawa sejumlah konsekuensi. KPU akan memberikan fasilitas pendampingan kepada ODGJ untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Mereka disebut penyandang disabilitas mental. Maka, para perlakuan terhadap ODGJ akan disamakan dengan penyandang disabilitas lainnya.

BACA JUGA: KPU Gresik Hitung Ulang Logistik Pemilu

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, keberadaan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam pemilu bukanlah hal baru.

"Sejak Pemilu 1955, WNI penyandang disabilitas mental sudah punya hak pilih yang sama seperti WNI lainnya," terang dia. Dengan demikian, bukan hal yang luar biasa ketika hak pilih mereka juga diakomodasi pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Beberapa Logistik Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan

Penyandang disabilitas mental baru menjadi persoalan ketika pada 2015 pembuat UU menghilangkan hak pilih mereka dalam pilkada.

Ujungnya, muncullah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang hasilnya mengembalikan hak pilih mereka seperti semula.

BACA JUGA: Iklan Rekening Jokowi-Maruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop

Meski demikian, dalam menggunakan hak pilihnya, ODGJ tetaplah penyandang disabilitas. Karena itu, KPU menyamakan perlakuan antara ODGJ dan penyandang disabilitas lainnya. Misalnya tunanetra (buta), tuna wicara-rungu (bisu-tuli), dan tunadaksa (cacat fisik).

Mereka akan mendapatkan bantuan dalam menggunakan hak pilihnya. Bantuan yang di­berikan adalah pendampingan saat berada di dalam bilik suara.

"Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS," lanjutnya.

Biasanya, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang disiagakan khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas yang perlu pendampingan. Petugas itu adalah KPPS 5 yang tugasnya menangani bilik suara.

Dalam hal pemilih buta, misalnya, mereka membantu mengarahkan pada bilik yang kosong dan menyiapkan alat bantu coblos untuk tunanetra.

Bila sang pemilih meminta untuk dicobloskan, petugas wajib membantu. Begitu pula halnya untuk tunadaksa.

Misalnya, kedua tangannya putus. Maka, petugas KPPS 5 akan membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.

Dalam hal ini, bila ada keluarga yang datang bersama penyandang disabilitas itu, mereka diperbolehkan pula untuk mendampingi saat mencoblos.

Sebelum membantu, pendamping tersebut harus mengisi form C3. Isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan membocorkan pilihan si penyandang disabilitas.

Perlakuan itulah yang akan diberikan kepada pemilih penyandang disabilitas mental.

Dalam hal pendataan, perlakuannya juga sama. "Kami mendata berdasar dokumen kependudukan, yaitu KTP elektronik atau suket (surat keterangan)," ucap mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu.

Dalam hal pendataan ODGJ, pihaknya mendatangi rumah penduduk, rumah sakit jiwa, atau panti-panti yang menangani orang dengan kondisi tersebut.

Bukan asal bertemu ODGJ yang menggelandang, lalu mendatanya. Kendala KPU hanya satu, yakni keterbukaan keluarga.

"Sering kali pihak keluarga tidak mau terbuka kalau ada anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Alhasil, sejauh ini KPU hanya berhasil mendata sekitar 400 ribu penyandang disabilitas. Padahal, sejumlah organisasi pembela hak penyandang disabilitas menyebut angka dua juta lebih.

Tidak mungkin KPU memaksa pihak keluarga mengakui ada penyandang disabilitas. Prosedur standarnya, petugas coklit hanya menanyakan apakah ada penyandang disabilitas di rumah tersebut. Bila ada, baru didata jenis disabilitasnya. Bila pemilik rumah mengatakan tidak ada, petugas coklit juga tidak akan bertanya lebih lanjut. Seluruhnya akan dicatat pada daftar pemilih umum.

Dari data yang ada, jumlah penyandang disabilitas mental juga tidak bisa disebut signifikan. "Informasi yang saya terima sekitar 5.000-an," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. Hingga saat ini, KPU terus memperbaiki daftar pemilih yang ada sebelum ditetapkan pada pertengahan Desember mendatang.

Afifuddin mengingatkan, tugas KPU hanya memasukkan pemilih yang memenuhi syarat administratif ke dalam daftar pemilih, siapa pun itu.

"Urusan (gangguan jiwa, Red) berat atau tidak itu bukan domain KPU," lanjutnya.

Baru nanti, saat hari H pemungutan suara, bisa saja ODGJ yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya karena gangguan kejiwaannya cukup berat. Di luar itu, siapa pun yang memenuhi syarat tetap wajib diberi hak pilih.

Justru pihaknya khawatir KPU di kabupaten/kota tidak mampu menerjemahkan pemberian hak tersebut dengan baik.

Saat pilkada 2018, pihaknya mendapati ada 400 pemilih penyandang disabilitas mental di sebuah panti di Bekasi yang tidak masuk DPT.

Rupanya, oleh KPU seÂtempat sudah diberikan keterangan, 400 orang itu terkena gangguan jiwa berat. "Ini kan kalau dalam tanda kutip penghilangan tersistematis," tutur Afif, sapaannya.

Yang penting, para ODGJ wajib didata dulu dan masuk DPT. Bila nanti dokter menyatakan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat, hak pilihnya juga tidak wajib digunakan.

"Orang ini dimasukkan dulu, baru kalau berat dikeluarkan. Bukan ditafsirkan berat, lantas tidak boleh masuk (DPT)," tambahnya.

Data Kementerian Kesehatan pada 2017 menunjukkan, secara keseluruhan jumlah ODGJ dengan usia di atas 15 tahun sekitar 14 juta jiwa.

Dari jumlah itu, 400 ribu di antaranya merupakan penderita gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. Sisanya memiliki tingkat gangguan jiwa yang bermacam-macam, termasuk yang "masih" pada tahap depresi.

Stigma masyarakat terhadap ODGJ belum bisa sepenuhnya hilang. Salah satu buktinya, kasus pemasungan masih marak.

Human Rights Watch merilis, pada Juli lalu dilaporkan masih ada 12.832 penyandang disabilitas psikososial yang dipasung atau dikurung di ruang sempit.

Tidak sedikit pula yang dipaksa masuk ke pesantren-pesantren yang menyediakan pusat penyembuhan.

Stigma sebagai warga kelas dua membuat sejumlah pihak berusaha menghilangkan hak-hak para ODGJ.

Padahal, versi Human Rights Watch, mereka juga merupakan manusia yang memiliki hak asasi. Tidak jarang ODGJ mendapatkan pelecehan karena kondisinya itu. (byu/c9/agm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Hendak Culik 2 Bocah, Wanita Gangguan Jiwa Diamankan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler