jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial O, pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Boulevard, Madrigrass Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9) lalu.
BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Kedatangan Tamu Tak Diundang, Mulut Dibekap, Terjadilah
Seusai mendapat laporan peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil dari pada penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial O yang bertempat tinggal di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan tempat persembunyian O tersebut, pada Minggu (7/11).
Dia sempat kabur hingga pada akhirnya bisa ditangkap polisi.
Hasil penggeledahan rumah O, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah setang motor.
Berdasarkan keterangan O, dia mengaku sudah menjual 12 unit motor hasil curian kepada dua penadah, yakni, S dan U yang masih buron.
"Dalam aksinya O terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil dan merusak dengan menggunakan kunci T dalam waktu lima detik," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi