jpnn.com, BANJARMASIN - AFA sungguh nekat. Dia membawa kabur kargo berisi 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Aksinya digagalkan tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan, Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang, dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
BACA JUGA: Polisi Amankan Rp 2 Miliar dari Markas Khilafatul Muslimin
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/6)," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan aksi nekat pelaku terjadi pada Selasa (12/4).
BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi
Berawal pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
Pengiriman barang pesanan tersebut dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4) menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.
Namun, hingga Rabu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp 1,1 miliar telah raib.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti