Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh

Selasa, 21 Mei 2024 – 08:14 WIB
Infografis DPO kasus penganiaya juru rias pengantin yang disebar Polres Sukabumi Kota. ANTARA/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SUKABUMI - Namanya Hendra Deriyana alias Beri. Lelaki 58 tahun ini lagi diburu polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota.

Beri menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perias pengantin yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (10/3) lalu.

BACA JUGA: Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

Untuk menemukan keberadaan Beri, polisi menyebar fotonya.

"Penyebaran foto DPO yang diketahui bernama Hendra Deriyana alias Beri ini sesuai No. Pol: DPO/08/IV/2024/Sektor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin.

BACA JUGA: Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Oknum Polisi Polda Sumsel Masuk DPO

Menurut Ari, foto DPO disebar berbagai akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota serta media massa dalam upaya memburu tersangka kasus penganiayaan yang sudah menjadi buronan sejak dua bulan lalu.

Masyarakat bisa melihat foto DPO tersebut dalam tiga infografis yang dilengkapi nama tersangka, yakni Hendra Deriyana, usia 58 tahun tempat tinggal di Kampung Ciaulpasir RT 02/12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

BACA JUGA: Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Adapun ciri-ciri fisik buronan kasus penganiayaan itu memiliki tinggi badan sekitar 167 cm, perawakan gemuk, kulit sawo matang dan rambut beruban.

Publikasi DPO kasus penganiayaan perias pengantin bisa dilihat di akun media sosial Polres Sukabumi Kota untuk Instagram di @polres_sukabumikota, fanspage Facebook @Humas Polres Sukabumi Kota dan aplikasi X di @resta_sukabumi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau bisa juga menghubungi akun media sosial maupun melalui call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih.

Sebelumnya, Hendra Deriyana ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota seusai dilaporkan perias pengantin Fikri Firdaus (31) pada Maret 2024 yang merupakan korban penganiayaan.

Fikri dianiaya saat menagih sisa uang pembayaran rias pengantin anak tersangka yang menikah dengan menggunakan jasa perencana pernikahan korban.

Hendra yang ditagih bukannya membayar malah naik pitam. Bahkan, sempat menganiaya dan mengancam membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok.

Akibat penganiayaan itu, Fikri mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Seusai menganiaya korban, Hendra yang tercatat pernah menjadi anggota salah satu organisasi masyarakat di Sukabumi langsung melarikan diri.

Bahkan, video tersangka menganiaya Fikri sempat viral di media sosial. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan BMKG soal Gempa Magnitudo 5,3 yang Mengguncang Malang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler