jpnn.com, TIGARAKSA - Polisi gadungan diringkus Satreskrim Polsek Tigaraksa. Pelaku berinisial RZ, warga Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap seusai memeras warga berinisial YK.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
Kepada banten.jpnn.com, Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pelaku mengaku anggota polisi sambil meminta barang milik korban.
Bila korban tidak memberikan, pelaku akan menembak keponakan YK yang saat itu sedang bersamanya.
BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh
"Dari aksinya tersebut, RZ berhasil mengambil dua unit handphone korban bermerek Realme dan Vivo," jelasnya, Selasa (28/6).
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dia mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6) di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban merek Realme. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tigaraksa," kata Hengki.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti