Orang Lain Takut Keluar Rumah, Pria Ini Malah Sibuk Panen di Ladang Ganja

Rabu, 18 Maret 2020 – 18:01 WIB
Polisi temukan dua hektare lahan ladang ganja di Madina Foto: Antara/Holik

jpnn.com, MANDAILING NATAL - Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali menemukan dua hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, di Panyabungan, Rabu, menyebutkan, penemuan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dengan nomor : LP/21/III/RES.4.2/2020/SU/RES MDN pada hari Sabtu (07/03) dengan tersangka masing-masing atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin dan JR alias Joni.

BACA JUGA: Ini Sama Mengerikan dengan Corona, Diperkirakan 82 Ribu Warga Aceh Terpapar Narkoba

Pada pengembangan itu petugas mengamankan barang bukti narkotika lima bal ganja kering berat bruto 4.500 gram.

Kapolres menyebutkan, dalam hasil interogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Madina, SR mengakui dirinya memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengajian FPI Libur, Pejabat Selingkuh Terjangkiti Virus Corona

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut Satnarkoba Polres Madina kemudian melakukan penyisiran terhadap keberadaan ganja tersebut.

"Tim Sat Narkoba melakukan penyisiran ke lokasi dan menemukan dua hektar lahan ganja," sebut Kapolres.

Dari dua hektar lahan ganja tersebut, satu hektare lahan ladang sudah dipanen dan satu hektare masih ditumbuhi batang pohon ganja sebanyak lebih kurang 10.000 batang.

"Setelah dilakukan pencabutan tim kemudian memusnahkan 9.885 pohon dengan dibakar di lokasi, sedangkan 115 batang disisihkan sebagai barang bukti," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenai Pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler