Orang Meninggal Masih Dipajaki, Gerindra Sindir Pemerintah

Rabu, 07 Maret 2018 – 23:54 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan lembaga keuangan melaporkan rekening milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan ke Direktorat Jenderal Pajak, disindir Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan .

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 Tahun 2018 sebagai revisi atas PMK 70/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

BACA JUGA: Muzani: Insyaallah, 2019 Gerindra Pimpin Indonesia

Heri menilai, kebijakan itu dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius, bahkan tak masuk akal. Belum lagi lebih dari 70 persen sumber pendapatan APBN bersumber dari pajak.

"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara sehingga semua cara harus ditempuh. Pemerintah menjadi kurang kreatif untuk menggenjot penerimaan dari sumber lain, sehingga orang meninggal pun dikejar," ucap Heri kepada jpnn.com, Rabu (7/3).

BACA JUGA: Acara IMF di Bali Kok Habiskan Dana Rp 1 Triliun?

Ketimbang mengejar harta orang yang sudah meninggal, katanya, pemerintah mestinya lebih fokus pada perbaikan database perpajakan nasional, termasuk rasio pajak.

Target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional.

BACA JUGA: KPK Bidik Calon Kada, Gerindra: Ikhtiar Bersihkan Pemimpin

Untuk diketahui, rasio pajak nasional ada di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen. Lemahnya database perpajakan akan membuat rasio pajak terus menurun.

Di sisi lain, Heri melihat masih banyak pekerja informal di Indonesia yang notabene tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 70 persen. Dengan demikian baru 30 persen saja yang menjadi objek pajak.

"Jadi lucu mendengar pemerintah yang menggenjot WP yang sudah meninggal di saat potensi penerimaan pajak belum dikelola secara optimal. Mengejar orang hidup saja susah, apalagi orang yang sudah meninggal," sindirnya.

Politikus asal Jawa Barat ini pun menyarankan pemerintah sebagainya mengejar praktik perusahaan multinasional yang memanfaatkan aktivitas lintas batas untuk menghindari pajak suatu negara.

"Ketimbang mengejar orang yang sudah meninggal, pemerintah mestinya lebih memprioritaskan usahanya mengusut pengemplang pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri dan penggelapan pajak oleh perusahaan asing (PMA)," tambah Heri.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum Gerindra Bocorkan Deklarasi Prabowo sebagai Capres


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler