Orang Miskin Banyak, Kesalahan Pemda

Senin, 18 Maret 2013 – 14:05 WIB
JAKARTA -- Badan Pusat Stastistik (BPS) tahun 2012 melansir tingkat penduduk Indonesia miskin masih tergolong tinggi, yakni 12 persen dari penduduk Indonesia. Bahkan data dari world bank menyebut 50 persen penduduk Indonesia masih miskin, karena pengeluaran tidak lebih dari US$ 2 per hari. Namun, komitmen pemerintah daerah (Pemda) tak urung terlihat dengan tingkat kemiskinan penduduk Indonesia yang masih tinggi.

"Karena pengetasan kemiskinan ini menjadi tanggungjawab pemerintah mulai pusat hingga daerah, termasuk dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengentaskan penduduk Indonesia dari belenggu kemiskinan," ujar Peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Illna Ayudha Riyadi dalam diskusi publik bertema 'singkronisasi kebijakan daerah terkait instrumen upah dan non upah untuk peningkatan kesejahteraan buruh' di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (18/3).

Ayudha menyebut, kemiskinan bisa diatasi dengan memberikan pekerjaan yang layak dan pendidikan yang berkualitas. Dan lapangan kerja hanya dapat tercipta bila ada investasi baik dari asing maupun dalam negeri. "Artinya bahwa pengetasan kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dapat terjadi dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif," paparnya.

Studi KPPOD sejak tahun 2001 menemukan kendala iklim investasi di daerah yang hingga kini belum terselesaikan, yaitu masalah ketenagakerjaan. Sehingga hal itu menyebabkan tingginya konflik ketenagakerjaan di berbagai daerah. "Aksi mogok kerja yang tidak mengikuti ketentuan, belum lagi terkadang diikuti dengan tindakan anarkis. Ini sangat meresahkan," jelas Ayudha.

Inti persoalan konflik ketenagakerjaan selama ini adalah karena kesejahteraan buruh yang masih rendah. Namun apakah kesejahteraan buruh hanya menjadi tanggungjawab pelaku usaha saja? Lalu dimana tanggungjawab pemda untuk meningkatkan kesejahteraan buruh?.

Untuk itu, sambungnya, perlu adanya kebijakan daerah yang mengatur secara tegas besarnya alokasi anggaran untuk program-program peningkatan produktivitas pekerja. Dan perlu adanya perda ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai porsi tanggungjawab pemda dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui penyediaan bantuan sosial sebagai bentuk instrument non buruh.

"Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat dilakukan melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), asuransi dan berbagai bentuk investasi sosial lainnya. Karena penyediaan instrument non upah dalam bentuk bantuan sosial di berbagai aspek merupakan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang," tutupnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawang Kerek Inflasi Maret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler