Orang Tua Sedang Pergi, Pria Empat Anak Garap Habis Remaja 16 Tahun

Selasa, 03 November 2015 – 09:09 WIB
ilustrasi

jpnn.com - BATUAJI - Sefrianus, 36, warga ruli Kampung Harapan Kelurahan Tanjunguncang terpaksa diamankan Polsek Batuaji karena diduga telah mencabuli remaja berinisial Ti, 16. Sefrianus ditahan setelah dilaporkan pihak keluarga pada Jumat (30/10) malam lalu.

Sefrianus mengaku telah beristri dan punya empat orang anak. Istri dan anaknya saat ini berada di kampung halaman mereka di NTT.

BACA JUGA: Gadis Pembawa Mayat Bayi dalam Kardus Bantah Membunuh, Katanya hanya Ingin Mengubur

Kepada pewarta Sefrianus mengaku tindakannya dilakukan atas dasar suka sama suka dengan korban karena keduanya pacaran. "Sama-sama mau, kami ini pacaran udah tiga bulan," ujar Sefrianus.

Selama mengenal korban, Sefrianus mengaku sering berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Ia mengaku melakukan aksi bejadnya itu saat orang tua remaja putus sekolah itu tidak ada di rumah. "Jika orang tuanya pergi baru kami lakukan, udah sering kayak gitu," ujarnya.

BACA JUGA: Keluarga Anggi: Apakah Wardiaman Zebua Pembunuh Adik Kami?

Pernyataan pelaku atas dasar suka sama suka itu dibantah oleh korban dalam laporannya ke polisi.

Karena menurut Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah, pelaku mengancam korban sebelum beraksi. "Pengakuan korban, pelaku memaksa  dan mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun," kata Andy.

BACA JUGA: CCTv: Wardiaman Zebua Selalu Telat Masuk Kerja Di Hari Nia, Chintya, dan Anggi Terbunuh

Akibat tindakannya, Sefrianus dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 3 tahun. (cr13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TERNYATA Istri Wardiaman Zebua Sempat Doakan Pembunuh Nia Cepat Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler