PADANG--Kekecewaan dirasakan siswa juga dirasakan oleh orangtua siswa bersekolah di Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) pasca-penghapusan program pendidikan RSBI. Kendati demikian, beberapa orangtua siswa tetap memberi semangat agar para siswa tetap semangat dalam meningkatkan kompentensi belajar.
"Program RSBI bagus untuk merangsang siswa lebih giat lagi belajar. Siswa menjadi terpancing untuk bersaing dalam pendidikan, karena standar pelajarannya Internasional," kata Marice, 50, orangtua siswa di SMPN 8 Padang, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).
Orangtua Fandi Kurniawan, 13, siswa RSBI ini mengaku khawatir dengan dihapuskannya program tersebut dapat memicu menurunnya semangat belajar anaknya. "Saya selalu beri semangat Fandi agar tetap semangat belajar. Jangan sampai tidak RSBI lagi prestasi menurun," kata Marice.
Hal senada diungkapkan Linda, 46, yang anaknya juga bersekolah di SMAN 10 Padang. "Kalau untuk semangat belajar anak saya tidak terlalu khawatir, karena sebentar lagi anak saya tamat," ucap ibu Noval, siswa kelas XII ini.
Meski demikian, ia tidak bisa memungkiri semangat belajar Noval untuk masuk RSBI itu bermula dari ketertarikan dengan program pendidikan bertaraf Internasional tersebut. "Persaingan masuk sekolah unggulan itu tinggi. Untuk dapat bersekolah di sana, siswa dituntut lebih giat dan aktif. Kalau tidak ketinggalan dengan siswa lain," tuturnya.
Untuk masalah biaya, baik Marice, maupun Linda, mengaku tidak terlalu sulit. Karena, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan fasilitas didapati siswa. "Di RSBI, anak yang tidak mampu juga dibebaskan dari biaya pendidikan," ujar mereka.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Padang, Darmalis mengatakan, penghapusan RSBI tidak akan berimbas pada pelaksanaan program akselerasi di sekolah tersebut. "Tidak ada kaitan penghapusan RSBI dengan pelaksanaan akselerasi ini," ungkapnya.
Ia menerangkan, jika kelas akselerasi tersebut telah ada jauh sebelum diberlakukan program RSBI. "Semuanya di tes dulu, baik yang berasal dari RSBI ataupun tidak," ucapnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sumbar (LPMP), Jamaris Jamna, menyikapi positif keputusan MK. Ia mengaku, tidak khawatir dengan putusan tersebut, bila mana semua pihak yang telibat dalam penyelenggara pendidikan berkomitmen kuat untuk terus menjaga mutu kualitas pendidikan. "Meningkatkan kualitas pendidikan itu kan tidak harus selalu dengan uang," ungkapnya.
Jamaris menegaskan, jika penghapusan RSBI ini jangan sampai dijadikan alasan pihak sekolah untuk mengendorkan pelakasanaan sistem pendidikan yang telah terbentuk baik selama ini. "Jangan sampai kepala-kepala sekolah berdalih, karena tidak RSBI lagi pelaksanaan dan mutu siswa menurun. Akan tetapi, meski tidak berstatus RSBI lagi, kualitas tetap terjaga," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata memberikan jaminan kalau penghapusan sekolah berstatus RSBI tidak akan menganggu proses belajar mengajar (PBM). Pasalnya, setiap sekolah memiliki rancangan kerja sekolah (RKS) selama satu semester. "Jadi, jika penghapusan dilakukan saat ini, maka masih ada kesempatan untuk satu semester ke depan menjalankan program yang telah ada," katanya.
Untuk semester selanjutnya, tentu akan disesuaikan dengan konsep yang ada. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, setiap sekolah tentu telah memiliki program yang jelas," ulasnya.
Indang menambahkan untuk sekolah yang dulunya berstatus RSBI akan menjadi sekolah biasa seperti sebelumnya. Tapi, Indang meyakini pola PBM tidak akan berubah pasalnya guru dan kepala sekolah telah menilai pola dan program dalam RSBI ini memang untuk peningkatan mutu pendidikan.
"Konsep pengembangan RSBI akan terus dilakukan, bahkan sekolah yang tidak berlabel RSBI sebelumnya juga telah mencoba mengadopsi konsep kurikulum RSBI ini. Dengan telah dikeluarkan penghentian status RSBI, maka sekolah yang ingin menjadi RSBI sudah tidak lagi bisa," ujarnya.
Terpisah, pengamat pendidikan yang juga Direktur Pascasarjana UNP, Mukhaiyar menjelaskan dengan tidak adanya status RSBI ini, maka akan terbuka peluang pemerataan. "Tapi yang menjadi perhatian, sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI dikhawatirkan mengubah sistem dan program peningkatan mutu," pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD, Azwar Siry menyebutkan ketegasan MK itu untuk mengantisipasi kerisauan masyarakat tentang perlakukan tidak adil terhadap siswa RSBI dengan non RSBI. Dimana dalam pemberlakuan RSBI itu, konotasinya hanya sekolah untuk orang-orang kaya dan mampu.
Mantan Kadisdik Kota Padang itu juga setuju dengan pandangan Mendikbud, M Nuh jika dana hibah sebesar Rp 50-Rp 60 miliar untuk RSBI tersebut diarahkan pada sekolah yang berkompetensi. Artinya bagi sekolah yang mempunyai kegiatan dan aktifitas yang tinggi dalam rangka mengacu pada peningkatan mutu, itulah sebenarnya yang harus diberikan dana tersebut.
"Kontroversinya memang ada, terutama bagi pengelola pendidikan. Tapi jangan itu dijadikan sebagai suatu alasan utama sehingga mutu pendidikan itu akan tergadai," ungkap pria kelahiran Padangpanjang, 4 Juli 1948 tersebut.
Wakil Ketua DPRD, Afrizal menegaskan, hanya nama RSBI saja yang diganti sedangkan prosesnya tetap mengacu pada peningkatan mutu pendidikan. "Jadi tak alasan bagi dinas pendidikan untuk tidak mematuhi keputusan itu. Kalau tidak dipatuhi, ini sama saja melanggar Undang-undang Pendidikan," tegasnya. (ek/cr4/zul)
"Program RSBI bagus untuk merangsang siswa lebih giat lagi belajar. Siswa menjadi terpancing untuk bersaing dalam pendidikan, karena standar pelajarannya Internasional," kata Marice, 50, orangtua siswa di SMPN 8 Padang, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).
Orangtua Fandi Kurniawan, 13, siswa RSBI ini mengaku khawatir dengan dihapuskannya program tersebut dapat memicu menurunnya semangat belajar anaknya. "Saya selalu beri semangat Fandi agar tetap semangat belajar. Jangan sampai tidak RSBI lagi prestasi menurun," kata Marice.
Hal senada diungkapkan Linda, 46, yang anaknya juga bersekolah di SMAN 10 Padang. "Kalau untuk semangat belajar anak saya tidak terlalu khawatir, karena sebentar lagi anak saya tamat," ucap ibu Noval, siswa kelas XII ini.
Meski demikian, ia tidak bisa memungkiri semangat belajar Noval untuk masuk RSBI itu bermula dari ketertarikan dengan program pendidikan bertaraf Internasional tersebut. "Persaingan masuk sekolah unggulan itu tinggi. Untuk dapat bersekolah di sana, siswa dituntut lebih giat dan aktif. Kalau tidak ketinggalan dengan siswa lain," tuturnya.
Untuk masalah biaya, baik Marice, maupun Linda, mengaku tidak terlalu sulit. Karena, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan fasilitas didapati siswa. "Di RSBI, anak yang tidak mampu juga dibebaskan dari biaya pendidikan," ujar mereka.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Padang, Darmalis mengatakan, penghapusan RSBI tidak akan berimbas pada pelaksanaan program akselerasi di sekolah tersebut. "Tidak ada kaitan penghapusan RSBI dengan pelaksanaan akselerasi ini," ungkapnya.
Ia menerangkan, jika kelas akselerasi tersebut telah ada jauh sebelum diberlakukan program RSBI. "Semuanya di tes dulu, baik yang berasal dari RSBI ataupun tidak," ucapnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sumbar (LPMP), Jamaris Jamna, menyikapi positif keputusan MK. Ia mengaku, tidak khawatir dengan putusan tersebut, bila mana semua pihak yang telibat dalam penyelenggara pendidikan berkomitmen kuat untuk terus menjaga mutu kualitas pendidikan. "Meningkatkan kualitas pendidikan itu kan tidak harus selalu dengan uang," ungkapnya.
Jamaris menegaskan, jika penghapusan RSBI ini jangan sampai dijadikan alasan pihak sekolah untuk mengendorkan pelakasanaan sistem pendidikan yang telah terbentuk baik selama ini. "Jangan sampai kepala-kepala sekolah berdalih, karena tidak RSBI lagi pelaksanaan dan mutu siswa menurun. Akan tetapi, meski tidak berstatus RSBI lagi, kualitas tetap terjaga," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata memberikan jaminan kalau penghapusan sekolah berstatus RSBI tidak akan menganggu proses belajar mengajar (PBM). Pasalnya, setiap sekolah memiliki rancangan kerja sekolah (RKS) selama satu semester. "Jadi, jika penghapusan dilakukan saat ini, maka masih ada kesempatan untuk satu semester ke depan menjalankan program yang telah ada," katanya.
Untuk semester selanjutnya, tentu akan disesuaikan dengan konsep yang ada. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, setiap sekolah tentu telah memiliki program yang jelas," ulasnya.
Indang menambahkan untuk sekolah yang dulunya berstatus RSBI akan menjadi sekolah biasa seperti sebelumnya. Tapi, Indang meyakini pola PBM tidak akan berubah pasalnya guru dan kepala sekolah telah menilai pola dan program dalam RSBI ini memang untuk peningkatan mutu pendidikan.
"Konsep pengembangan RSBI akan terus dilakukan, bahkan sekolah yang tidak berlabel RSBI sebelumnya juga telah mencoba mengadopsi konsep kurikulum RSBI ini. Dengan telah dikeluarkan penghentian status RSBI, maka sekolah yang ingin menjadi RSBI sudah tidak lagi bisa," ujarnya.
Terpisah, pengamat pendidikan yang juga Direktur Pascasarjana UNP, Mukhaiyar menjelaskan dengan tidak adanya status RSBI ini, maka akan terbuka peluang pemerataan. "Tapi yang menjadi perhatian, sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI dikhawatirkan mengubah sistem dan program peningkatan mutu," pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD, Azwar Siry menyebutkan ketegasan MK itu untuk mengantisipasi kerisauan masyarakat tentang perlakukan tidak adil terhadap siswa RSBI dengan non RSBI. Dimana dalam pemberlakuan RSBI itu, konotasinya hanya sekolah untuk orang-orang kaya dan mampu.
Mantan Kadisdik Kota Padang itu juga setuju dengan pandangan Mendikbud, M Nuh jika dana hibah sebesar Rp 50-Rp 60 miliar untuk RSBI tersebut diarahkan pada sekolah yang berkompetensi. Artinya bagi sekolah yang mempunyai kegiatan dan aktifitas yang tinggi dalam rangka mengacu pada peningkatan mutu, itulah sebenarnya yang harus diberikan dana tersebut.
"Kontroversinya memang ada, terutama bagi pengelola pendidikan. Tapi jangan itu dijadikan sebagai suatu alasan utama sehingga mutu pendidikan itu akan tergadai," ungkap pria kelahiran Padangpanjang, 4 Juli 1948 tersebut.
Wakil Ketua DPRD, Afrizal menegaskan, hanya nama RSBI saja yang diganti sedangkan prosesnya tetap mengacu pada peningkatan mutu pendidikan. "Jadi tak alasan bagi dinas pendidikan untuk tidak mematuhi keputusan itu. Kalau tidak dipatuhi, ini sama saja melanggar Undang-undang Pendidikan," tegasnya. (ek/cr4/zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Masih Pesimis, Mendikbud Tetap Optimis
Redaktur : Tim Redaksi