jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih memaklumi bila ada siswa yang belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah.
Meski demikian, orang tua siswa harus meminta izin dan memberi tahu alasan anak tidak bisa ikut PTM kepada pihak sekolah.
BACA JUGA: PTM 100 Persen, KPAI Dorong Percepatan dan Pemerataan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
"Orang tua harus mengkomunikasikannya ke sekolah, apa alasannya," ucap Humas Disdik DKI Taga Radja saat dihubungi pada Minggu (2/1) malam.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk memberikan surat pernyataan ke sekolah.
BACA JUGA: Innalillahi: Nurmala Dewi Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
Setiap sekolah juga diwajibkan untuk tetap memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring kepada siswa yang belum mendapatkan izin mengikuti PTM.
"Artinya, sekolah bersifat fleksibel, tetapi diharapkan semua anak bisa mengikuti PTM di sekolah," kata dia.
BACA JUGA: Pengumuman: WNA Ini Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri, Dia Naik Mobil Hitam
Meski sudah diizinkan menerapkan PTM 100 persen di sekolah, para guru juga diminta menyiapkan pembelajaran secara daring kepada murid yang belum bisa belajar tatap muka.
"Itu sudah dipersiapkan, kan, memang selama ini melaksanakan PJJ. Jadi, guru insyaallah sudah siap," ucapnya.
Disdik DKI Jakarta telah memutuskan hari pertama semester genap akan dimulai Senin, 3 Januari 2022, hari ini.
Dalam aturannya, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam per hari.
Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19. (mcr4/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi