Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM

Rabu, 20 Maret 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Hal itu dapat menghambat dari segi distribusi barang," ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Andriansyah, di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/3).

Bahkan lantaran ada kesalahpahaman itu, kata Andri ada angkutan-angkutan di beberapa daerah yang sempat berniat untuk melakukan stop operasi. Mengenai hal itu Direktorat Jenderal Migas dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah memberi penjelasan.

"Bahwa pengendalian dilakukan di hulu untuk pertambangan dan perkebunan. Sehingga, pengendalian tidak diberlakukan bagi kendaran distribusi di pelabuhan serta kendaraan lanjutan," terangnya.

Andri berharap badan usaha atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat segera menyalurkan BBM kepada operator angkutan, sehingga kegiatan distribusi dapat berjalan debgan baik. "Kami himbau angkutan untuk kembali melakukan distribusi," harapnya.

Seperti diketahui, awal tahun ini Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dalam peraturan tersebut, dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BM PAN Desak Pemerintah Serahkan Blok Mahakam ke BUMN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler