Denny Taloga, dari kubu Andi Mallarangeng yang juga juga fungsionaris DPD PD Jakarta mengatakan, organisasi sayap seharusnya memiliki hak suara, karena merupakan bagian dari produk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
BACA JUGA: Simpatisan asal Sumut Kuasai Kampung AM
Menurut Denny yang juga salah seorang tim perumus tatib itu, saat kongres di Bali lalu, juga telah dimasukan salah satu poin usulan bahwa organisasi sayap partai bisa menjadi peserta kongresUntuk diketahui, sejauh ini enam organisasi sayap PD memang telah menyatakan dukungannya terhadap AM
BACA JUGA: Marzuki Alie Siapkan Perlawanan Sengit
Keenam organisasi sayap itu antara lain adalah Angkatan Muda Demokrat Indonesia (AMDI), Komite Nasional Pemuda Demokrat (KNPD), Generasi Muda Demokrat (GMD), Kader Muda Demokrat (KMD), Barisan Massa Demokrat (BMD), serta Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMID).Pendapat ini berbeda dengan suara pendukung Anas Urbaningrum (AU)
BACA JUGA: Marzuki Dituding Manipulasi Informasi
Dikatakannya, Pasal 41 di dalam AD/ART dengan jelas menyebutkan bahwa peserta kongres hanyalah Ketua DPC, DPD dan DPP."Itu sudah harga matiKalau usulan penambahan suara peserta kongres ini dipaksakan, akan merusak AD/ART," pungkasnyaAndai usulan itu tetap dipaksakan, Artaraja pun mengaku akan berusaha memperjuangkan agar usulan penambahan jumlah pemilik suara itu tidak akan lolos(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulawesi Solid Dukung AU
Redaktur : Tim Redaksi