Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan

Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini akan tetap disahkan secepatnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas DPR Rahadi Zakaria mengatakan, jika RUU Ormas batal disahkan, maka yang diuntungkan hanyalah ormas asing.

“Kalau RUU ini dibatalkan maka yang diuntungkan itu ormas asing,” kata  Rahadi dalam diklat yang digelar jajaran Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Selatan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5).

Dipaparkan Rahadi, RUU Ormas yang telah disusun DPR dan Pemerintah saat ini telah berupaya mengatur secara tegas terkait tata cara beraktivitas ormas asing di Tanah Air.

Pengaturan aktivitas ormas asing ini sesungguhnya tidak diatur dalam UU Ormas yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1985. Oleh karena itu, jika RUU Ormas batal disahkan, maka pengaturan terkait aktivitas ormas asing di Tanah Air tidak akan pernah terwujud.

“Padahal, sebagai tamu, ormas asing itu kan etikanya harus kulonuwun dululah ke pemerintah sebelum beraktivitas di Indonesia. RUU ini sudah tegas mengatur, bahkan dinyatakan ormas asing tidak boleh melakukan kegiatan yang merongrong kedaulatan negara atau separatis,” katanya.

Dikatakan, RUU Ormas itu sesungguhnya dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan aktivitas ormas di ruang publik sesuai kondisi kekinian. Terutamanya, dalam rangka pemberdayaan ormas.

RUU yang kini sedang disinkronisasi oleh DPR itu juga telah menampung seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dari masyarakat dan pakar atau akademisi, seperti persoalan asas dan persoalan statblad.

“Memang sudah banyak perubahan dalam draft RUU ini, misal soal asal, itu sudah disesuaikan dengan masukan-masukan dari kelompok masyarakat, termasuk masukan dari mereka yang menolak RUU Ormas kemarin,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, saat ini memang belum ada pengaturan yang jelas terkait aktivitas ormas di ruang publik.

Kehadiran UU Ormas ke depan diharapkan dapat mengatasi hal tersebut. Sehingga nantinya, ada pembedaan aktifitas yang pasti antara ormas dengan partai politik (parpol), ormas dengan perusahaan, atau ormas dengan simbol atau institusi pemerintahan.

Selama pembahasan RUU Ormas berlangsung dua tahun terakhir, tambahnya, tidak sedikit pula penyesatan-penyesatan informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan materi RUU Ormas tersebut yang berujung pada kebingungan masyarakat.

Misalnya, adanya isu terkait RUU Ormas mencabut statblad yayasan, RUU Ormas akan mengatur serikat buruh dan pekerja, tidak boleh menerima dana asing, hingga isu RUU Ormas akan membubarkan lembaga amil zakat. “Padahal, semua isu itu tidaklah benar adanya,” ujar Bahtiar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Akan Sayembarakan Susno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler