JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas, yang baru diketok palu di DPR, Selasa (2/7).
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.
"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Dijelaskan, jika ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.
Karenanya, UU ini juga memberi peluang ormas untuk mendirikan badan usaha.
"Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar.
Mengeni bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan ormas, aturan lebih lanjutnya harus mengacu dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Misalnya, jika badan usahanya berbentuk yayasan, misalnya dengan mendirikan Perguruan Tinggi, maka harus mengacu pada UU Sisdiknas. "Misal berbentuk koperasi, ya harus sesuai dengan UU Koperasi, begit seterusnya," ujar pria asal Makassar itu.
Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.
Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar ormas berbadan hukum. (sam/jpnn)
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.
"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Dijelaskan, jika ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.
Karenanya, UU ini juga memberi peluang ormas untuk mendirikan badan usaha.
"Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar.
Mengeni bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan ormas, aturan lebih lanjutnya harus mengacu dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Misalnya, jika badan usahanya berbentuk yayasan, misalnya dengan mendirikan Perguruan Tinggi, maka harus mengacu pada UU Sisdiknas. "Misal berbentuk koperasi, ya harus sesuai dengan UU Koperasi, begit seterusnya," ujar pria asal Makassar itu.
Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.
Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar ormas berbadan hukum. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Pegawai Bengkak, Pemda Terancam tak Dijatah CPNS
Redaktur : Tim Redaksi