Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas

Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).

Berulang kali, sejumlah petinggi kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu menipis tudingan bahwa RUU Ormas akan menjadi 'senjata' mengekang ormas.

Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa mendirikan atau bergabung dalam sebuah organisasi adalah hak setiap warga negara.

Frasa 'warga negara', lanjut dia, mengandung makna bahwa seseorang adalah warga atau anggota masyarakat, dari sebuah negara.

"Ketika seseorang telah menyatakan diri sebagai warga negara, maka haknya terbatasi oleh aturan negara. Begitu pun, ormas tidak boleh berdiri bebas sebagai sub sistem sendiri yang keluar dari sistem negara, apalagi keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia," terang Bahtiar kepada wartwan di Jakarta, Rabu (20/3).

Birokrat yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran Bandung itu menjelaskan, negara adalah sebuah organisasi.

Bagaimana kedudukan organisasi-organisasi politik, ekonomi, budaya, sosial, agama, pemerintahan daerah/desa, swasta dan organisasi lainnya dalam hubungan kedudukannya dengan organisasi negara?

Dia mengatakan, tentu berbeda antara negara kesatuan, negara federal, negara kerajaan, negara dengan sistem libeal, sistem sosialis, dan sistem NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, kedudukan organisasi-organisasi tersebut adalah hanya merupakan bagian atau sub-sub sistem organisasi bernegara.

Dengan demikian, organisasi politik, ekonomi, swasta, ormas, organisasi pemerintahan daerah/desa, dan lain-lain terbatasi oleh organisasi negara.

"Sub sistem organisasi apa pun, termasuk ormas/LSM, tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara," tegasnya.

Jika ormas keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia, kata dia, hal itu berbahaya.

"Jika hal tersebut terjadi, naka ormas sebagai sub sistem negara seperti ban mobil terlepas dari rodanya ketika berlari kencang di jalan tol. Kalau pun mobilitu selamat, itu hanya karena mukjizat. Tapi berdasar nalar sehat, pasti terjadi kecelakaan.  Nah, RUU ormas adalah jalan lurus membangun sistem negara yang sehat," pungkasnya. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribka Tjiptaning sang Dokter Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler