jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas para organisasi masyarakat atau ormas, yang melakukan sweeping saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Menurut Gatot, tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak.
BACA JUGA: Jelang 22 Mei, Polisi Sweeping Penumpang di Stasiun Kereta Api
"Jadi, yang sweeping siapa pun itu, kami akan melakukan tindakan tegas," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping terancam pidana. Apalagi peringatan telah dilakukan polisi.
BACA JUGA: TNI Sweeping Tukang Parkir, Hoaks?
Untuk itu, dia mengingatkan agar jangan coba-coba melakukan sweeping di tempat ibadah dan pusat perbelanjaan atau tempat hiburan seenaknya.
"Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami lakukan secara tegas dan kami amankan. Kalau melawan pidana, ya kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yusri menambahkan.
BACA JUGA: Pengusaha Hiburan Malam Kecewa Anies Keok Ditekan Ormas
Yusri lantas mengajak ormas untuk bisa membantu polisi mengamankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Sejauh ini polisi telah berkoordinasi dengan stakeholder dan organisasi masyarakat seperti Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) guna mengamankan gereja saat perayaan Hari Raya Natal.
"Kami mengajak teman ormas dan mereka menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas mengerahkan kekuatan menjaga gereja yang ada dengan berpatroli bersama aparat," tandas Yusri.(cuy/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan