"Kalau memang bisa dibuktikan bahwa dia (orangtua pelaku) melindungi pelaku bisa dikenakan juga sanksi pidana yang melindungi pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9) malam tanpa menyebut nama orang tua tersangka.
Hermawan memastikan akan meminta keterangan Ortu FT terkait dengan pelarian tersangka. Menurutnya, penyidik hingga saat ini masih terus memburu tersangka setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
FT sendiri kata polisi pemilik dua bunga melati di pundaknya sangat lincah berpindah-pindah tempat sehingga posisinya tak mudah dilacak. "Kalau ini, lebih licin beberapa tempat yang tadinya dia datangi tapi saat kita datangi dia sudah lari," ujarnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Denny Dimakamkan di TPU Menteng Pulo
Redaktur : Tim Redaksi