OSO: Presiden Setuju RUU Daerah Kepulauan Dibahas di DPR

Rabu, 27 Desember 2017 – 12:59 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang saat kunjungan ke Ternate, Malut, Rabu (27/12). Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang menyampaikan kabar gembira terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

OSO, panggilan akrab Wakil Ketua MPR itu, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah setuju agar UU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD, dibahas lebih lanjut dengan DPR.

BACA JUGA: OSO: Jangan Sembarangan Gunakan Hak Pilih

Persetujuan dari presiden mengenai pembahasan lebih lanjut RUU dimaksud, ditandai dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait mewakili pemerintah melakukan pembahasan RUU bersama DPR.

“Sebelum saya berangkat ke sini, saya terima langsung Surpres dari presiden, untuk dibawa RUU Daerah Kepulauan itu ke DPR,” ujar OSO di hadapan jajaran redaksi Malut Post di kantor media yang termasuk Jawa Pos Group itu di Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/12).

BACA JUGA: Ketua MPR: Selamat Natal, Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

Pernyataan OSO tersebut menjawab keluhan dari Pimred Malut Post Faisal Jalaludin mengenai kondisi pembangunan di Malut yang masih tertinggal dari daerah lain di Indonesia.

Faisal meminta OSO memperjuangkan agar dana transfer dari APBN ke Malut ditambah. Antara lain, lewat kucuran dana alokasi yang diberikan secara khusus kepada Malut sebagai provinsi kepulauan.

BACA JUGA: Ustaz Somad Diusir, Ketua MPR: Negara Harus Memihak Rakyat

Karena itu, Faisal mendesak agar segera disahkan UU Daerah Kepulauan.

Diketahui, RUU Daerah Kepulauan sudah lama disuarakan enam provinsi yang termasuk daerah kepulauan.

Yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Optimistis Sungai di Jakarta Bisa Jadi Objek Wisata


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler