Otak Perampokan dan Penyekapan Keluarga Camat Terungkap

Kamis, 24 Januari 2019 – 07:03 WIB
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan jajarannya menjelaskan pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan, Senin (21/1) di Mapolresta. Foto: Manado Post/JPNN

jpnn.com, MANADO - Fakta baru lagi-lagi terungkap dalam kasus penyekapan dan perampokan rumah keluarga Camat Mapanget, Sabtu (12/1) lalu. Dari lima pelaku, satu di antaranya oknum pecatan polisi, berinisial DLS alias Djoni (41), tinggal di Kabupaten Minahasa Utara.

Djoni merupakan salah satu otak kejahatan tersebut, ditangkap petugas di kediamannya. Djoni dipecat dari satuan karena pernah terlibat penggelapan motor leasing semasa bertugas di Polda NTT.

BACA JUGA: Perampokan Sadis: Misyanto Dibacok, Rp 800 Juta Digondol

Sementara empat pelaku lainnya Miase alias Kace alias Amaq Kake alamat Dusun Subowok, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Nasri alamat Dusun Goak, Desa Sisik, Kecamatan Pringgerate, Hamdi alias Andi alamat Dusun Menyeli, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, dan AR alias Tuan Adi alamat Dusun Beber, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, ditangkap di rumah masing-masing di Wilayah Lombok Tengah, oleh petugas gabungan Polresta Manado, Polda Sulut, Polda NTB dan Polres Lombok Tengah.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Kasat Reskrim Polresta AKP Wibowo Sitepu, merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta, Senin (21/1) seperti dilansir Manado Post Online (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Lihat Nih, Komplotan Penyekap Keluarga Camat Dibekuk

Kapolresta mengatakan, dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Manado.

“TKP pertama di Mapangget, Kelurahan Paniki bawah, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, dengan total kerugian 130 juta rupiah, TKP kedua di Perumahan Malendeng Residence, Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal 2, total kerugian 110 juta rupiah, dan TKP ketiga di Perumahan GPI Jalan Markisa Raya, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, dengan total kerugian juga 110 juta rupiah,” jelas Bawensel.

BACA JUGA: Sekap Gadis di Bawah Umur, AA Berpindah-pindah Hotel

Menurutnya, dari tangan para pelaku, barang bukti yang diamankan untuk TKP Perumahan GPI Jalan Markisa Raya 1 Nomor 10, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, yaitu sebuah Honda Beat hitam, 1 dompet berbentuk love yang berisikan mutiara, 1 koper coklat, 1 dompet hitam, 1 dompet cokelat, 1 handphone Samsung A7 hitam, 1 handphone Nokia hitam, 1 pasang sepatu vantofel, 2 senjata tajam jenis parang, 1 linggis, 1 sebo atau topeng. Sedangkan dari TKP Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, yaitu 1 handphone Oppo Gold dan 1 Kalung Mutiara.

Bawensel, yang juga mantan Kapolres Minahasa Selatan ini, juga menceritakan kronologi penangkapan Kamis (17/1) lalu. Di mana, anggota Resmob Polresta Manado beserta penyidik berangkat ke Lombok Tengah, NTB. Kemudian langsung berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Lombok Tengah.

Keesokan harinya, pukul 3.30 WITA, anggota Resmbob Polresta Manado bersama Resmob Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap empat pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, beserta barang bukti yang ada pada para pelaku.

“Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Manado. Kemudian pada hari yang sama, pukul 2 siang, anggota Resmob Polresta Manado juga berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu Djoni, yang berada di Manado, tepatnya di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, beserta barang bukti yang ada pada pelaku,” urainya.

“Saya hanya berikan waktu satu minggu untuk anggota saya dalam menangkap pelakunya. Dan ini merupakan suatu keberhasilan karena hanya lima hari kami berhasil menangkap semua pelaku,” tuturnya.

Menurutnya, petugas kerja siang dan malam hingga tidur menjelang pagi. Karena dirinya menekankan kepada anggota agar cepat mengungkap kasus ini. “Inilah hasilnya. Kita bersyukur kelima perampok itu berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Ditegaskan Bawensel, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dan juncto pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kasus ini belum berakhir sampai di sini. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Remigius Sigid, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.

“Pengungkapan ini memang patut kita apresiasi, karena diatensi pak kapolda, agar segera diungkap kasusnya,” sebut Tompo.

“Dan ini direspons cepat oleh pak kapolresta dan berhasil melakukan pengungkapan dalam waktu lima hari,” tandas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati tersebut.(rei/gnr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Tewas Usai Lompat dari Angkot Hindari Perampok


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler