OTT KPK di Kepulauan Riau Terkait Izin Reklamasi

Rabu, 10 Juli 2019 – 23:41 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan operasi tangkap tangan atau OTT di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (10/7).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, operasi itu dilakukan sejak Rabu siang hingga malam ini, pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih berlangsung di Polres Tanjungpinang.

BACA JUGA: Yuk Hadiri Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Banyak Lomba Menarik Lohh..

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," ucao Febri kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang

BACA JUGA: Selain Gubernur Kepri, Ada 5 Orang Lagi Kena OTT KPK

Sampai malam ini, tim KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur: Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta.

Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu Dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri "KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," jelas Febri.

BACA JUGA: Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Harus Dilindungi

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim KPK akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

BACA JUGA: Suporter Berebut Foto dengan Caketum PSSI Komjen Iriawan

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," ucap Febri.

Hanya saja mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu tidak menjawab saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa kepala daerah yang diamankan itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Pribadi Instagram Diretas, Andre Gerindra Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler