jpnn.com - JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku merasa aneh dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap tuntutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Pasalnya, salah satu barang bukti berupa hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri menyebut, tidak ditemukan racun sianida dalam tubuh korban.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Nelayan yang Masih Gunakan Cantrang
Namun kalimat negatif sianida itu diterjemahkan dengan kalimat yang menggambarkan hasil pemeriksaan tidak memadai.
"Inti perkara ini kan, apakah ada pembunuhan dengan sianida, baru kita cari siapa pelakunya. Sekarang sudah ada fakta bahwa jaksa mengakui hasil laboratorium forensik Polri negatif. Tapi dia ganti bahwa negatif itu tidak memadai. Saya kira ini ilmu baru. Harusnya kalau negatif, ya negatif," ujar Otto saat ditemui di luar persidangan.
BACA JUGA: Dua Pelaku Dwelling Time Ditangkap, Kapolri Tegaskan Ini
Atas kesimpulan jaksa, Otto mengaku tidak meyakini Majelis Hakim bisa menerima hasil pemeriksaan yang menyebutkan negatif ditemukan sianida, diganti menjadi tidak memadai.
"Karena kalau tidak memadai, maka seharusnya tidak ada hasil. Ahli sudah mengatakan, kalau memang tidak memadai, maka barang bukti tidak memadai. Jadi intinya, kami berpandangan dengan hasil negatif sianida, tak ada pembunuhan dengan sianida," tandas Otto.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PAN: Ini Syarat TNI Punya Hak Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi: TNI Harus Terus Diperkuat
Redaktur : Tim Redaksi