jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat kerja untuk memutuskan acuan pokok roda organisasi Peradi 2015-2020.
"Dengan rapat ini harus diputuskan ke mana arah Peradi ke depan. Jangan sesekali gentar dan putus asa. Peradi sudah 10 tahun berdiri, namun tak satu detik pun pernah menyerah. Tak pernah mundur," kata Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, membuka raker Peradi di Plaza Crowne, Jakarta Selatan, Kamis, (15/10).
BACA JUGA: Butuh Dua Hari untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing, Ini Penjelasan Menteri Susi
Dia menegaskan, setiap anggota Peradi harus menjunjung tinggi etika dan profesional. Jangan serta merta menomorsatukan klien dan kepentingan kantong semata.
"Yakinkan diri masing-masing yang dilakukan itu baik. Jangan harap imbalan apa-apa. Dulu saya ditugaskan ke daerah terpencil untuk urusan Peradi. Perjalanan itu tak ada anggarannya, tapi saya yakin, Tuhan pasti akan membalasnya," tuturnya.
BACA JUGA: SIGMA: Sekjen NasDem Masih Berani Korupsi, Logikanya Anggota Biasa Gimana?
Otto mengharapkan hasil rapat kerja Dewan Pimpinan Nasional dapat melahirkan program kerja yang brilian, agar advokasi muda termotivasi mengabdikan dirinya sebagai lokomotif roda organisasi.
"Kewajiban Peradi adalah sebagai salah satu organ pengawasan negara. Di sini (Peradi) harus melahirkan advokat muda yang andal, selain itu mendidiknya dan mengangkatnya. Regenerasi harus terjadi, kemudian advokasi muda dibiarkan tampil, kami yang tua di belakang mendukung," kata Otto.
BACA JUGA: Negara yang tak Tampak di Peta Ini Bikin Menteri Susi Iri
Tak hanya itu, diterangkan Otto, bahwa Peradi bukan organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi biasa lainnya.
"Dalam Undang-Undang, sejajar dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Inilah yang menjadikan anggota Peradi harus bekerja secara profesional dan berlandaskan etika," terangnya. (mg4/jpnn)
Visi Peradi 2015-2020:
1. Mengembalikan citra Advokat sebagai officium nobile.
2. Mewujudkan kualitas pelayanan jasa hukum yang profesional, berkeadilan dan bermartabat.
3. Menjadikan Peradi sebagai wadah pemersatu bagi seluruh Advokat Indonesia.
4. Terciptanya tata kelola menejemen organisasi yang memberi pelayanan dan respon terhadap kebutuhan anggota Peradi.
5. Meningkatkan perspektif pengetahuan gender, peran, dan ketokohan perempuan dalam struktur dan kegiatan Peradi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Silakan KPK Ungkap Saja Semua, Cuman...
Redaktur : Tim Redaksi