TARAKAN – Dalam seminggu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Tarakan bisa menerima 3 laporan keluhan dari masyarakat, baik tentang kasus rumah tangga maupun pribadi yang melibatkan anak-anak.
Ketua P2TP3A Tarakan, Hj. Yetti Soebagio mengatakan, khusus kasus rumah tangga, biasanya keluhan yang disampaikan berawal dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan (utamanya indikasi adanya wanita idaman lain (WIL) dari seorang suami).
“Kalau kasus yang melibatkan WIL atau perselingkuhan, penyebabnya bisa pengaruh psikologis pasangan, ekonomi, pernikahan dini dan lainnya,” ungkap Hj Yetti Soebagio kepada Radar Tarakan (JPNN Group).
Khusus kasus perselingkuhan, P2TP3A sudah dipercaya menangani sekira 10 kasus yang didominasi indikasi adanya WIL dari suami. “Untuk menanganinya, kami melakukan pendekatan kekeluargaan, sementara jalur hukum nomor kesekian setelah proses kekeluargaan tidak mampu merapatkan kembali pasangan suami-istri tersebut,” kata mantan anggota DPRD Tarakan itu.
Jika sampai ke jalur hukum, utamanya kasus perselingkuhan yang menjurus kepada KDRT, P2TP3A akan mengajukan masalah ini ke pengadilan negeri.
“Sejauh ini, semua kasus tersebut kami lakukan pendekatan kekeluargaan. Ada yang mendekati penyelesaian, ada juga yang masih sulit diselesaikan,” terang Yetti.
Dalam menjalankan tanggungjawabnya, P2TP3A Tarakan biasanya menerapkan metode home visit (kunjungan ke rumah).(ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Gambar Wajah Mirip Yesus di Dinding
Redaktur : Tim Redaksi