Pabrik Converter Kit Telan Rp 40 Miliar

Senin, 06 Februari 2012 – 03:53 WIB

JAKARTA - Kementerian Perindustrian sudah menghitung nilai investasi yang diperlukan untuk memproduksi alat pengubah energi untuk bahan bakar gas di kendaraan atau converter kit. Diperkirakan, untuk membuat satu line produksi menelan biaya sekitar Rp 40 miliar.
       
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, modal yang disiapkan untuk perusahaan yang hanya melakukan perakitan (assembling) lebih sedikit. Sedangkan kalau memproduksi converter kit membutuhkan investasi hingga Rp 40 miliar.

"Nilai investasi untuk satu line produksi sekitar Rp 40 miliar. Kalau membangun dua line, nilai investasi menjadi dua kali lipat. Memang, kalau hanya assembling investasinya jauh lebih murah," urainya pekan lalu.

Jadi, nilai investasi yang dikeluarkan sesuai dengan ukuran (size) dan volume output hasil produksi. Dicontohkannya, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang mempunyai satu line produksi dengan kapasitas kurang lebih 300 unit per bulan.

Sedangkan PT Wijaya Karya dan PT Pindad hingga saat ini, menurut Budi, masih dalam pembahasan internal masing-masing. "PT DI kan sudah produksi, kalau yang dua lagi (pembahasannya) berada di tingkat korporat," jelasnya.

Dia mengatakan, tiap BUMN tersebut akan membahas mengenai desain untuk produksi, termasuk kapasitas produksinya. Serta, menentukan jenis komponen yang diproduksi mandiri maupun yang diperoleh melalui jalur impor.

Selain itu, pembuatannya juga akan dilakukan secara bertahap. "Tahun pertama menentukan komponen apa saja yang akan diimpor. Tahun berikutnya, ada penurunan untuk komponen yang impor," kata Budi.

Terkait impor perangkat converter kit, pemerintah berencana memberikan insentif berupa bea masuk sebesar nol persen. Akan tetapi, kalau perangkat tersebut nanti sudah diproduksi di dalam negeri, maka insentif tersebut akan ditinjau kembali.

Keikutsertaan ketiga BUMN tersebut, lanjut Budi, melalui skema penunjukan langsung seperti dalam keputusan Presiden. Oleh karena penunjukan langsung, maka menggunakan dana milik pemerintah. "Berbeda kalau ada pihak swasta yang akan ikut, harus melalui tender," tandas dia.

Dijelaskan, penunjukan langsung tersebut juga melihat kesiapan masing-masing perusahaan. Contohnya PT WIKA pernah ikut tender pangadaan tabung gas 3 kg. "Nanti apa mau pakai nama PT WIKA atau tidak, terserah mereka," ucapnya. (res/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Pakistan Turunkan Tarif Dagang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler