Pabrik Logam di Tangerang Diduga Mencemari Lingkungan

Senin, 03 Januari 2022 – 20:41 WIB
Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan akasi unjuk rasa di kantor Kecamatan Balaraja. Foto: Azmi/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Pabrik logam milik PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI) di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga mencemari lingkungan.

Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, menuntut penutupan pabrik logam tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, Andika Meninggal, Kami Ikut Berbelasungkawa

Dalam aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, puluhan warga menyampaikan aspirasinya.

"Kami menuntut kepada PT SLI untuk ditutup dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Muhkam Hudaya usai melakukan audensi bersama aparat pemerintah Kecamatan Balaraja, Senin.

BACA JUGA: Wawali Tangerang Sebut Banyak Warga Menangis Saat Meneleponnya, Ini Sudah Kronis!

Menurutnya, selain permasalahan izin yang belum dituntaskan, kehadiran pabrik tersebut juga sangat membahayakan bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar akibat adanya pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Sebetulnya, kami sempat memberikan keleluasaan dalam proses Amdal kepada perusahaan untuk dibenahi dulu. Ternyata perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan dan akhirnya kami meminta untuk setop total," katanya.

Warga mendesak pemerintah daerah (pemda) setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk menegakkan hukum dan pemulihan kondisi lingkungan dengan cara mencabut dan menutup perusahaan tersebut.

"Sebetulnya secara hukum itu sudah beres, itu tidak ada perizinan lagi saat ini. Sekarang kami sudah setop, yang namanya sudah disetop, artinya tidak ada lagi perizinan baru, karena warga kami sudah tidak pernah memberikan izin lagi," ujarnya.

Dia menegaskan jika dalam jangka waktu dekat ini tidak ada tindakan atau pembenahan terhadap pabrik yang mencemari lingkungan itu, warga akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

"Ke depan, jika perusahaan itu beroperasi lagi, kami akan tetap melakukan aksi sampai kapanpun. Pokoknya, di antaranya kami akan tempuh jalur hukum, menang atau tidak urusan belakangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Balaraja Hasbullah menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama warga tersebut meminta agar ada penutupan terhadap perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar.

Namun, terkait soal perizinan perusahaan itu pihaknya akan melakukan pengecekan kembali bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

"Maka, dengan hasil pertemuan ini akan saya laporkan ke pimpinan, dan Insyaallah besok kita bersama-sama untuk melakukan pengecekan ke PT LSI," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler