MEDAN - Sebuah pabrik minuman keras (Miras) yang beromset Rp 12,5 miliar perbulan, di Jalan Besar Medan-Delitua KM.10, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Medan pada Jum"at (21/6) sekitar pukul 08.30 Wib, digrebek Polresta Medan.
Informasi dihimpun dilokasi menyebutkan, bahwa penggrebekan pabrik Miras ini, yang memproduksi merek Mension dan Stevenson ini, dan jenis miras yang lainnya ini, bukan yang kali pertama dilakukan oleh jajaran Polresta Medan.
Sebelumnya, pabrik ini beroperasi di Pasar III Namorambe kemudian digrebek oleh polisi tahun lalu. Bukannya kapok, pembuatnya memindahkan tempat usahanya itu ke Delitua.
Penggrebekan pabrik miras ini berawal dari tertangkapnya mobil pick-up yang membawa ratusan dus miras merek mension dan stevenson di kawasan Jalan Ringroad, Medan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menemukan jejak pembuatan miras itu. Hingga akhirnya Jumat pagi petugas menggrebek kembali menggerebek pabrik tersebut.
Di lokasi, polisi mengamanakan sekitar ratusan dus minuman keras merek mension dan juga stevenson yang sudah siap jual.
Sementara itu, Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta, yang mendatangi lokasi gudang miras ilegal, pada Jum"at (21/6) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, kepada wartawan menjelaskan, bahwa pabrik miras ilegal ini telah beroperasi sekitar 6 bulan lamanya.
"Produksi yang dilakukan oleh pabrik ini tidak memenuhi standard yang ditentukan oleh Dinas perindustrian. Disinilah letaknya, bahwa sesorang dapat meninggal dunia jika meminum minuman ini. Karena terbuat dari bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan, " terang Nico.
Hasil penggrebekan ini, lanjut perwira melati dua, mengungkapka, bahwa pihaknya, menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya adalah pekerja, sedangkan yang satu lainnya adalah supir.
"Selain ke empat tersangka tersebut, kita juga menyita ratusan botol miras, mesin pembuat miras, mobil truk Mitshubishi L 300 BK 8983 C," sebut Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini. (gus)
Informasi dihimpun dilokasi menyebutkan, bahwa penggrebekan pabrik Miras ini, yang memproduksi merek Mension dan Stevenson ini, dan jenis miras yang lainnya ini, bukan yang kali pertama dilakukan oleh jajaran Polresta Medan.
Sebelumnya, pabrik ini beroperasi di Pasar III Namorambe kemudian digrebek oleh polisi tahun lalu. Bukannya kapok, pembuatnya memindahkan tempat usahanya itu ke Delitua.
Penggrebekan pabrik miras ini berawal dari tertangkapnya mobil pick-up yang membawa ratusan dus miras merek mension dan stevenson di kawasan Jalan Ringroad, Medan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menemukan jejak pembuatan miras itu. Hingga akhirnya Jumat pagi petugas menggrebek kembali menggerebek pabrik tersebut.
Di lokasi, polisi mengamanakan sekitar ratusan dus minuman keras merek mension dan juga stevenson yang sudah siap jual.
Sementara itu, Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta, yang mendatangi lokasi gudang miras ilegal, pada Jum"at (21/6) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, kepada wartawan menjelaskan, bahwa pabrik miras ilegal ini telah beroperasi sekitar 6 bulan lamanya.
"Produksi yang dilakukan oleh pabrik ini tidak memenuhi standard yang ditentukan oleh Dinas perindustrian. Disinilah letaknya, bahwa sesorang dapat meninggal dunia jika meminum minuman ini. Karena terbuat dari bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan, " terang Nico.
Hasil penggrebekan ini, lanjut perwira melati dua, mengungkapka, bahwa pihaknya, menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya adalah pekerja, sedangkan yang satu lainnya adalah supir.
"Selain ke empat tersangka tersebut, kita juga menyita ratusan botol miras, mesin pembuat miras, mobil truk Mitshubishi L 300 BK 8983 C," sebut Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Helm untuk Beli Putauw
Redaktur : Tim Redaksi