Pacar dan Manajer Rachel Vennya Ikut Digarap Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 – 12:49 WIB
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik akan memeriksa selebgram Rachel Vennya bersama pacar, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunia.

Pemeriksaan terkait kaburnya Rachel Vennya saat menjalani dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya. Rencana hari ini klarifikasi pukul 13.00 WIB," ujar Tubagus di Jakarta, Kamis.

Dia juga mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya apabila pihaknya membutuhkan alat bukti tambahan terkait kasus Rachel.

BACA JUGA: Kronologis Pengeroyokan yang Dialami Prajurit TNI AU

"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," tambahnya.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 kemudian melimpahkan kasus Rachel kepada Polda Metro Jaya.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.

Polda Metro Jaya juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler