Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar

Sabtu, 31 Januari 2015 – 08:32 WIB

jpnn.com - MUAROTEBO - Polisi sudah berhasil menangkap pelaku penyebar video mesum yang sempat mengebohkan warga Tebo, Jambi.  Pelakunya adalah SP (26), pemeran cowok di video mesum pinggir sungai itu.

Warga Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu itu nekat menyebarkan video tersebut karena sakit hati kepada El, perempuan dalam video itu, yang disebutnya berselingkuh dan mengancam akan meninggalkannya.

BACA JUGA: Parah, Semua Instansi Nunggak Listrik, Gaji PNS Belum Jelas

Padahal mereka berdua sudah berpacaran selama 7 bulan. Saat ini, SP sudah diamankan oleh aparat dari Satreskrim Polres Tebo.

"Saya sebarkan video itu, karena sakit hati, dia berselingkuh dengan cowok lain, dan ingin putus dengan saya. Padahal saya sangat mencintainya dan mau menikahinya," ungkap SP saat diperiksa di Polres Tebo, kemarin.

BACA JUGA: Pecah Ban, Ibu dan Dua Anak Terjebak di Mobil

SP  mengaku sudah menjalin hubungan dengan EL selama 7 bulanan. Namun pertama kali melakukan hubungan intim sebulan yang lalu atau sekitar pertengahan Desember 2014.

"Kami pacaran sudah hampir 7 bulan, namun melakukan itu baru bulan lalu itu cuma tiga kali di tepi sungai," ujarnya.

BACA JUGA: Diteror, Gubernur Alex Malah Menantang

Tiga kali hubungan intim tersebut, ia mengaku melakukannya dengan dasar suka sama suka tanpa ada paksaan. Dan dirinya juga mengaku hanya merekam saat melakukan hubungan yang pertama saja.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa ia melakukan hubungan intim dengan korban dalam waktu tiga hari berturut-turut  yaitu Sabtu, Singgu dan Senin setiap siangnya.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban EL, Kamis  (29/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dijelaskan, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Tebo akan dikenakan Pasal 81 Dan 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun penjara, serta UU IT Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 dengan Ancaman 6 tahun penjara. (bjg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Sekda Terdakwa Diserahkan ke Sabrina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler