Pacaran 6 Bulan, Ngeseks Berkali-kali

Senin, 08 Juli 2013 – 08:25 WIB
LANGSA - Usia Mawar (nama samaran-red) masih tergolong muda yakni 18 tahun. Namun untuk urusan birahi, ternyata sudah punya pengalaman.  Itu berkat ajaran dari Hendra (30), warga Labuhan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang kerap mengajaknya berhubungan intim selama mereka berpacaran. Bahkan selama 6 bulan memadu kasih, keduanya telah berkali-kali bersetubuh.

Hal ini terungkap setelah keduanya tertangkap basah, oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa. Aparat datang melakukan penggerebekan ke losmen di jalan T.Umar, Langsa Kota.

Dari lokasi tersebut, diamankan Hendra dan Mawar yang mengaku berasal dari Lhoksukon, Aceh Utara. Keduanya tak berkutik digelandang dari penginapan lantai II, kamar nomor 11 tersebut pada Minggu (7/7) dinihari.

Kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, H. Ibrahim Latif membenarkan razia yang dilakukan mereka.

Dijelaskan lagi bahwa penggerebekan pasangan berawal dari razia penertiban losmen, penginapan dan hotel menjelang Ramadhan yang dilakukan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui pasangan ini masih berstatus lajang dan belum menikah.

Sehingga sebagai bentuk penegakan dan penertiban, pasangan non muhrim itu langsung digelandang ke kantor dinas untuk proses qanun.

"Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku sudah berpacaran sejak enam bulan lalu, dan selama pacaran mereka sudah pernah berhubungan badan. Perkenalan mereka terjadi saat Hendra yang pedagang asongan keliling sedang menjajakan dagangannya ke daerah pasangan perempuannya," sebut Ibrahim.

Lanjutnya, perkenalan itu terus berlanjut hingga mereka pacaran dan melakukan pertemuan beberapa kali di luar daerah. Sejak tiga hari lalu, pasangan ini pergi ke Kota Langsa dan untuk istirahat pasangan perempuannya, Hendra mengontrak satu kamar di Losmen jalan T. Umar selama 3 hari, sementara dirinya pulang ke rumah kos di Meurandeh.

"Selama kontrak kamar losmen, setiap tengah malam dia (Hendra-red) secara diam-diam datang ke losmen dan menyusup ke kamar pacarnya di lantai dua untuk berhubungan. Setelah selesai langsung keluar dan pulang ke rumah kosnya," sebut Ibrahim lagi seraya menambahkan, hingga akhirnya pertualangan hubungan terlarang pasangan ini kandas ke kantor WH Langsa.

Untuk penyelesaian perkara tersebut, petugas memanggil orang tua pasangan perempuannya dan perangkat gampong kedua pihak. Dan dari keterangan orang tua Ayu, diketahui bahwa anak gadisnya itu pergi dari rumah sejak tiga hari lalu dengan Hendra tanpa izin dan sepengetahuannya.

"Artinya, Ayu dilarikan dari rumah oleh pacarnya. Setelah melihat kasus ini sudah menjurus kriminal, untuk penyelesaiannya kita akan menyerahkan ke penyidik Polri," tandas Ibrahim. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Malam Jaring 35 Pasangan Mesum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler