Pacaran di Pantai Dituduh Mesum, Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta

Senin, 04 September 2017 – 08:09 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua dari empat pelaku pemerasan (duduk) di Polsek Senggigi, Sabtu (2/9). Foto: DIDIT/LOMBOK POST

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap muda-mudi yang pacaran di Pantai Senggigi, Lombok Barat (Lobar), NTB, ditangkap polisi.

Keempat orang tersebut, yakni Sahpan, Tahir, Emi, dan Ridwan. Menurut polisi mereka menyasar pasangan muda mudi yang tengah berduaan di Pantai Kerandangan, Desa Senggigi.

BACA JUGA: Ini Hukuman Penjara dan Denda Bagi Bus Om Telolet Om

Menurut keterangan polisi, aksi keempat pelaku dilakukan pada pertengahan Agustus lalu.

Saat itu mereka yang datang ke Pantai Kerandangan 3, melihat Rizal dan pasangannya tengah duduk berduaan di pinggir pantai.

BACA JUGA: Nyaris Dipenjara karena Bersiul Lagu Closing Time

Karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.30 Wita dan kondisi pantai yang sepi, menimbulkan niat jahat dari pelaku. Mereka menghampiri Rizal dan menuduhnya telah berbuat mesum.

Salah satu pelaku lantas meminta korban untuk membayar denda sebesar Rp 1,3 juta. Tapi, korban mengaku tidak membawa uang sebanyak itu.

BACA JUGA: Reebok Australia Didenda 350 Ribu Dolar Akibat Iklan Menyesatkan

Tak hilang akal, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan berapapun uang yang ia bawa dan hanphone mereka.

Korban yang ketakutan dengan ancaman pelaku, menyerahkan dua handphone dan uang sebesar Rp 350 ribu.

”Setelah berhasil memeras, korban langsung disuruh pulang oleh keempat pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Senggigi Iptu I Made Dimas Widyantara, kemarin (3/9).

Polisi yang mendapat laporan dugaan pemerasan langsung melakukan penyelidikan. Mereka memantau wilayah Pantai Kerandangan yang diduga sebagai lokasi pelaku biasa beraksi.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Sabtu (2/9), sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melihat salah satu pelaku, yakni Tahir di Pantai Kerandangan 2.

Tertangkapnya Tahir berkat topi yang dikenakannya saat melakukan pemerasan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Tahir. Berturut-turut, polisi berhasil membekuk tiga pelaku lainnya, yakni Sahpan, Emi, dan Ridwan di Pantai Kerandangan 2 dan Pantai Kerandangan 3.

”Topi itu dikenali korban karena sempat digunakan pelaku saat memeras,” ujar Widyantara.

Atas perbuatan pelaku, keempatnya disangka dengan Pasal 368 dan 369 KUHP berupa pemerasan disertai ancaman. ”Hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” tandas Widyantara.(dit/r2)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler