Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun

Kamis, 31 Desember 2020 – 22:26 WIB
Kawasan Masjid Dijadikan Tempat Transkasi Ganja. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Padli S, 25, dan Dadang Irawan, 24, warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli datang di kawasan Masjid Jamik Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka

“Mereka memilih masjid sebagai tempat ibadah karena diduga tidak akan dicurigai atau diketahui oleh siapa pun kalau mereka hendak transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, ditemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 800 gram.

BACA JUGA: Adit Tepergok Istri Lagi Asyik Berbuat Tak Senonoh Pada Keponakan

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Masjid Jamik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Tubuhnya Dihujani 25 Tusukan, Ngeri

Berdasarkan informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa tempat tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua pelaku.

“Anggota melakukan pengintaian dan penangkapan ke dua pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram,” jelas Rahmad, Rabu (30/12).

Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan yaitu 2 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 plastik kresek warna putih, 1 unit hp android merk Advan warna putih, 1 unit hp android merk Xiaomi warna biru dan 1 unit kendaraan sepada motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2453 AAG.

BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Pak Dimas, Safei Nyaris Tewas Diamuk Massa

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.(ozi/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler