Pagi Ngantor, Sore Kampanye

Rabu, 18 April 2012 – 08:55 WIB

KUPANG – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Daniel Adoe-Daniel Hurek yang saat ini ikut mencalonkan diri menjadi salah satu kandidat pada pesta demokrasi Kota Kupang, masih tetap menjalankan roda pemerintahan.

Pagi hari hingga siang hari kedua figur itu aktif menjalankan roda pemerintahan di Kota Kupang. Sementara sore harinya, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu turun menemui massanya. Hal itu dilakukan sesuai tahapan pemilukada Kota Kupang yang resmi dimulai, Sabtu (14/4) lalu.

Wali Kota Kupang, Daniel Adoe kepada Timor Express (Grup JPNN) mengaku, pagi hingga siang hari dirinya tetap menjalankan roda pemerintahan dan sore harinya harus melakukan pertemuan terbatas.

“Pertemuan terbatas paket Duo Dan dimulai pukul 13.00 Wita. Saat melakukan pertemuan terbatas bersama masa, saya harus menanggalkan semua atribut pemerintahan,” tegasnya.

Sesuai aturan, dirinya tidak diberhentikan dan saat melakukan kampanye baru semua atribut pemerintahan ditanggalkan. Diakui, izin dari gubernur NTT sudah diterima, namun izin itu berlaku umum.

“Saat berkampanya, barulah Duo Dan meninggalkan tugas karena tidak ada penyerahan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada siapapun oleh gubernur NTT,” ujarnya. Diakui, roda pemerintahan pada pagi harinya tetap dijalankan sebagaimana mestinya sementara pada sore harinya baru tugas pemerintahan di lepas.

Saat ditanya tentang komitmen paket Duo Dan untuk menjaga suasana tetap aman dan damai, Daniel Adoe menegaskan, pihaknya tetap konsisten untuk memegang teguh kesepakatan itu.

“Saya konsisten dengan keputusan bersama itu yakni untuk menjaga agar kampanye yang dilakukan adalah kampanye damai. Saya juga tidak pakai ajudan dan segala macam saat melakukan tugas politik dalam hal ini kampanye,” jelasnya.

Diakui, saat melakukan kampanye, dirinya tidak menggunakan mobil dinas, tetapi menggunakan mobil pribadi. Dia mengaku, semua larangan yang diatur dalam undang-undang ia hindari dan tidak akan lakukan.

Terkait keterlibatan PNS dalam kampanye nanti, Daniel Adoe mengaku, jika ada PNS yang ikut kampanye itu tidak dilarang. “Setiap kandidat yang nanti melakukan kampanye, PNS boleh terlibat tetapi tidak boleh mengenakan atribut kandidat yang bersangkutan serta tidak boleh mengenakan atribut partai. PNS juga diminta untuk tidak bersuara dalam setiap pertemuan yang dilakukan semua kandidat,” ujarnya.

Ditegaskan, jika sampai ada PNS yang bersuara dalam pertemuan atau kampanye itu sudah melanggar aturan. Sementara mengenai aktivitas di semua perkantoran, ia mengingingatkan agar semua PNS tetap menjalankan tugasnya seperti biasa guna melayani masyarakat Kota Kupang. (mg10/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Bakal jadi Musuh Bersama di Internal Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler